BANTENRAYA.COM – BPN Kabupaten Serang sampai dengan akhir Desember ini baru menyelesaikan 6.900 bidang tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Padahal, target penyertifikatan tanah dalam program PTSL di Kabupaten Serang tahun ini adalah sebanyak 19.000 bidang.
Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati mengatakan, jumlah tanah yang penyertifikatannya sudah selesai sampai dengan saat ini sebanyak 6.000 bidang, sedangkan yang lainnya masih berproses.
Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, Al-Jazeera Sebut Gibran Rakabuming Raka Sebagai Nepo Baby
“Karena sertifikasi itu kan tahapannya dari puldadis (pengumpulan data yuridis), pemberkasan, setelah pemberkasan kemudian sebelum K1 (klaster 1) ada pengumuman dulu,” ujarnya.
“K1 itu sudah siap jadi sertifikat,” imbuh Harlina usai acara penyerahan sertifikat kepada warga di pendopo Bupati Serang, Rabu 27 Desember 2023.
Namun pada prinsipnya, kata Harlina, pada tahun ini sebanyak sekitar 18.818 bidang akan selesai pensertifikatannya.
“Sebenarnya kita sudah 99 persen. Tahun ini kita targetnya 19.000 bidang. Tahun depan 46 ribu bidang,” ungkapnya.
“Makanya, mohon pengertian dari masyarakat yang sudah terima sertifikat untuk mendorong masyarakat yang lain agar berbondong-bondong ikut PTSL,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah program PTSL masih ada atau tidak jika Presiden RI Joko Widodo sudah tidak menjabat lagi.
Baca Juga: Sungai di Desa Pasireurih Pandeglang Menghitam, Diduga Tercemar Oleh Limbah Industri
“Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan karena PTSL ini dibiyai negara. Masyarakat hanya tinggal menyiapkan patok dan materai, dan biaya sekitar Rp140 ribu,” tuturnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, program PTSL merupakan program yang luar biasa dari Presiden RI Joko Widodo.
Program ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah agar masyarakat berbondong-bondong mensertifikatkan tanahnya.
“Nanti menghadapi target tahun depan yang cukup besar, harus ada strategi yang lain lagi,” paparnya.
“Kemudian memastikan kepala desa dan camat harus terlibat, mungkin beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) juga terlibat, supaya bisa memberikan data ke BPN dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, Saepi Mulyadi, warga Kecamatan Gunungsari mengaku bersyukur sudah bisa memiliki sertifikat tanah dari program PTSL tersebut.
“Alhamdulillah bisa punya sertifikat tanah secara gratis. Pengurusannya mudah, dari penyerahan berkas sampai jadi sekitar tiga bulan. Kebetulan kalau tanah saya cuman 2.500 meter,” ujarnya.***

















