BANTENRAYA.COM – Aliran Sungai di Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang menghitam.
Sungai di Desa Pasireurih, Kabupaten Pandeglang tersebut diduga tercemar.
Padahal, aliran sungai tersebut kerap digunakan warga sekitar untuk keperluan mandi, cuci dan kakus atau MCK.
Warga setempat, Tb Apandi mengatakan, salah seorang warga dan juga pengguna sungai tersebut mengatakan bahwa menghitamnya aliran sungai tersebut diduga karena aktivitas salah satu pabrik Aci yang ada di daerahnya.
Baca Juga: 5.000 Warga Kota Cilegon Terpapar Narkoba Selama 2023, Ada ASN dan Aparat Penegak Hukum Didalamnya
Dia meyakini bahwa pabrik Aci atau tepung tapioka tersebut sengaja membuang limbah produksinya ke sungai hingga mengakibatkan sungai tersebut menghitam dan berbau menyengat.
“Apalagi ini musim kemarau ini masyarakat pasti menggunakan air sungai itu,” kata Apandi melalui panggilan telpon, Rabu, 27 Desember 2023.
Apandi mengaku bahwa sebelum adanya pabrik tersebut, kondisi sungai dalam keadaan jernih, namun kondisinya berubah sangat keruh setelah pabrik Aci tersebut berdiri.
“Keberadaan PT Aci Karya Putra tersebut patut diduga bahwa limbahnya sengaja dibuang ke sungai yang sehari-hari digunakan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Pandeglang Mulai Urus Saudi Visa Bio, Apa Kegunaanya?
Dia menyebutkan bahwa tercemarnya sungai tersebut bukan untuk kali pertama. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah terbukti melanggar karena tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Sehingga, kata dia, perusahaan tersebut sudah diberikan tiga kali teguran oleh dinas terkait, namun sampai hari ini perusahaan tersebut masih saja melakukan aktivitasnya.
“Kami sudah menghubungi DPMPTSP terkait izin perusahaan. Ternyata, pabrik aci tersebut belum memiliki izin yang diperlukan,” ungkapnya.
Apandi mengungkapkan bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang sendiri sudah melakukan pengujian terhadap limbah yang dihasilkan pabrik tersebut.
Baca Juga: Ada 27 Tanggal Merah Tahun Depan, Apakah 2 Januari 2024 Termasuk Hari Libur?
Dikatakannya, hasil dari DLH sendiri menyebutkan bahwa limbah tersebut tidak berdampak terhadap aliran sungai.
Namun, kata dia, saat ini kondisi air sungai benar-benar berubah dan tercemar.
“Kami mau ada pengujian ulang,” sebutnya.
Apandi sendiri meyakinkan bahwa warga Pasireurih sangat terbuka bagi perusahaan manapun yang ingin membuka usaha di daerahnya.
Baca Juga: Ponpes Torikotul Huda Al-Hasanah Terbakar, Satu Orang Santri Jadi Korban Dengan Kondisi Seperti Ini
Namun, tentu harus melalui prosedur yang ditetapkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas ke perusahaan yang melanggar regulasi tersebut. Apalagi, perusahaan tersebut sebelumnya bilang bahwa jika mereka mencemari sungai, mereka siap untuk ditutup,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi ikut buka suara terkait keluhan masyarakat Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Pandeglang tersebut.
Udi mendorong kepada OPD terkait untuk segera turun tangan menangani masalah tersebut.
Baca Juga: Nelayan Sumur Pandeglang Kebanjiran Ikan Tongkol, Dijual Murah Rp 5 Ribu Per Kilogram
Apalagi, kata dia, sungai yang tercemar tersebut merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“OPD terkait harus segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan secara teknis harus turun ke lapangan,” ujarnya.
“Segera pastikan apakah limbah tersebut benar disebabkan oleh pabrik aci. Jika benar, mohon tindak lanjuti terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),” sambungnya.
Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga saat ini masih belum juga bisa dimintai keterangan.***

















