Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual Obat Keras, Warga Cipare Terancam 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 September 2021 | 20:18
Jual Obat Keras, Warga Cipare Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penyalahgunaan obat keras diperiksa penyidik Satreskrim Polres Serang, Selasa (7/9/2021). Dokumentasi Polres Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

SERANG, BANTENRAYA- RR (23), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena kedapatan mengedarkan puluhan obat keras tanpa izin. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka RR ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Serang, Senin (6/9/2021) sore. Dari tersangka pengangguran ini diamankan 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona serta satu unit handphone.

ADVERTISEMENT

“Kami juga mengamankan uang Rp335 ribu yang diduga hasil penjualan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali, Remaja Asal Cilegon Dituntut 10 Tahun Penjara

Michael mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan pelaku termasuk ke dalam pengedar, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pemakai biasa.

“Sesuai aturan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Michael menjelaskan, penangkapan RR berawal dari laporan warga yang resah karena rumah kontrakannya kerap didatangi bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal. Sekitar pukul 15.00 WIB, kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Dorong Percepatan Vaksin Pelajar SMA dan SMK di Banten

“Kita tangkap tanpa melawan, ada 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai,” jelasnya.

Michael menambahkan, motif jualan obat keras secara ilegal dilakukan tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bisnis jual beli pil koplo ini diakui tersangka sudah berjalan selama 1 bulan. “Alasannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap jadi dia nyambi jual obat,” tambahnya

Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun bentuknya. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba. “Akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba,” himbaunya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Jelang Lawan Persib, Persita Maksimalkan Latihan Fisik dan Taktik

Next Post

Duh! Cristiano Ronaldo Batal Debut Akhir Pekan Ini Lawan Newcastle?

Related Posts

Madrasah Aliyah gratis
Daerah

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak
Daerah

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten
Daerah

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00
Pemdes Binuang
Daerah

Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga

12 Maret 2026 | 03:41
Jajaran Polda Banten
Daerah

Polda Banten Siagakan 55 Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 03:34
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda