BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten, Senin, 6 September 2021.
Hasilnya, jumlah pemilih di Banten tercatat ada sebanyak 8.171.839 jiwa.
Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Baca Juga: Walikota Cilegon Minta Penceramah Cilegon Bisa Terkenal di TV
Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.171.839 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.121.362 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.050.477pemilih.
Mereka tersebar didelapan kabupaten/kota, seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 059/BA/KPU-PROV/IX/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 tanggal 6 September 2021.
Baca Juga: ODHA, Waria, LSL, Pekerja Seks, dan KPJ di Kota Serang Divaksin
Dalam rekapitulasi pemilih periode Agustus 2021 terdapat 7.149 pemilih baru. Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 5.204 pemilih.
Pemilih tak memenuhi syarat terdiri atas 2.684 pemilih meninggal dunia, 12 pemilih ganda, 2.505 pemilih pindah domisili dan tiga Polri.
Secara detail dapat dilihat pada infografis dan berita acara sebagaimana terlampir.
Baca Juga: Ingat! Cegah Penyakit Menular, Hewan Peliharaan Harus Rutin Dicek Kesehatan
Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak, terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten.
Masukan bisa dilakukan melalui semua akses media sosial, website, aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke kantor KPU setempat. ***