BANTENRAYA.COM – KPU Kabupaten Pandeglang mencatat ada sebanyak 3.696 jiwa penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Dari data KPU Kabupaten Pandeglang, angka itu terdiri atas difabel fisik sebanyak 1.396, intelektual 189, mental 816, sensorik wicara 525, sensorik rungu 254 dan netra 509 jiwa.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, ada hal yang mesti diperhatikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: UMKM di Cilegon Bisa Pinjam Uang Rp10 Juta di BPRSCM Tanpa Bunga, Simak Caranya di Sini
Dalam produk hukum tersebut mengharuskan penyelenggaraan pemilu dilakukan secara inklusif dan bisa menyasar para penyandang difabel tersebut.
Disebutkan Rodi, data tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan update terakhir pada 21 Juni 2023.
“Meski cukup banyak, tapi tidak semua di 3.759 TPS (tempat pemungutan suara) itu ada pemilih difabelnya,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Jumat 22 Desember 2023.
Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik Nataru, 708.267 Kendaraan Melintasi Jalan Tol Tangerang-Merak
“Jadi kami belum bisa menyisir dan memastikan di TPS mana jumlah difabel terbanyak,” paparnya.
Rodi memastikan, KPU akan menjamin kenyamanan para penyandang difabel dalam melakukan pemungutan suara di TPS dengan mendirikan TPS sesuai kebutuhan para difabel tersebut.
“Paling tidak kita sudah mengatur bahwa luas TPS itu 8×10 meter. Kemudian aksesibilitasnya dimudahkan, sebisa mungkin bukan di tempat yang tinggi sehingga tidak perlu ada tangga,” katanya.
Baca Juga: Catatan Bawaslu Provinsi Banten, 12.911 APK Caleg Langgar Aturan Kampanye
“Buat yang tidak bisa jalan tentu itu akan membantu,” terangnya.
Selain akses, KPU juga akan menyiapkan beberapa alat bantu khusus para pemilih difabel yang kesulitan dalam melakukan pencoblosan.
“Seperti kursi roda di sekitaran TPS dan alat bantu berupa braille untuk pemilih yang mengalami kebutaan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Vania, Seorang Kasir Indomaret yang Fasih Bahasa Jepang Bermodal Nonton Anime
Lebih lanjut, Rodi menjelaskan bahwa nantinya pemilih difabel akan diberikan pendampingan dalam mekanisme pencoblosannya.
Pendampingan tersebut juga nantinya harus melalui proses persetujuan dari tim Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan pemilih difabel tersebut harus mengisi formulir C Pendamping.
Pendamping sendiri bertugas hanya mengantarkan ke bilik suara dan tidak boleh mengintervensi pilihan dari difabel tersebut.
Baca Juga: TAMAT! A Good Day To Be A Dog Episode 12 13 dan 14: Spoiler Beserta Jadwal Tayang
“Karena dia (pemilih difabel-red) harus berdiri dari awalnya dibopong atau menggunakan kursi roda pasti akan didampingi, pada persoalan membantu dia untuk berdiri,” jelasnya.
Terkhusus pemilih yang tidak memungkinkan untuk datang ke TPS, KPPS sendiri nantinya akan melakukan door to door ke kediaman pemilih tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar semua pihak yang memiliki hak suara dapat menyalurkan pilihannya sesuai dengan salah satu asas pemilu yakni langsung.
Baca Juga: Anies Baswedan Kena Slepet Cak Imin Lagi Karena Kalah Main Tebak-tebakan
“Kami juga akan bekerjasama dengan beberapa pihak mulai dari PTSP sebagai pengawasan, kemudian KPPS dengan polisi untuk mendatangi rumahnya,” tandasnya. (mg-aldi) ***