BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Banten secara resmi telah meresmikan palang pintu perlintasan kereta api yaitu Perlintasan Silebu Topas.
Palang pintu perlintasan kereta api Silebu Topas tersebut berada di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelumnya pada 26 Juli 2022 terjadi kecelakaan maut antara odong-odong dengan kereta api di perlintasan rel kereta api Silebu ini.
Baca Juga: Kisah Sutihat yang Berdayakan Masyarakat Lewat Mesin Jahit, Dulu Dianggap Mimpi Sekarang Jadi Nyata
Peristiwa tersebut menyebabkan 10 penumpang odong-odong tewas dan 23 penumpang lain luka-luka.
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengungkapkan, palang pintu di Silebu baru bisa direalisasikan pada 2023 karena peristiwa kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada pertengahan 2022.
Pembangunan palang pintu rel kereta ini dianggarkan pada APBD 2023 sehingga baru direalisasikan pada tahun ini.
“Baru hari ini kita resmikan,” kata Tri, Rabu, 13 Desember 2023.
Tri mengungkapkan, sebelumnya palang pintu yang dipasang di Silebu merupakan palang pintu yang dibuat oleh masyarakat secara swadaya dengan bahan seadanya.
Namun saat ini palang pintu yang dipasang di lokasi tersebut sudah memenuhi standar perhubungan yang memiliki sistem otomatis.
Untuk setiap palang pintu itu sendiri diperkirakan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp466 juta.
Selain di Silebu, pihaknya juga memasang palang pintu rel kereta api di dua lokasi lain yang berbeda. Keduanya adalah Perlintasan Pesantren dan Perlintasan Gozali Catang.
“Anggaran pembuatan tiga palang pintu menghabiskan anggaran Rp1,4 miliar,” kata Tri.
Tri mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak perlintasan kereta api yang belum memiliki palang pintu.
Meski demikian lokasi-lokasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
Adapun palang pintu yang menjadi kewenangan Pemprov Banten yang belum memiliki palang pintu saat ini hanya tinggal dua yang ada di wilayah Kota Serang.
Perlintasan pertama yang belum memiliki palang pintu yaitu perlintasan yang berada di dekat Keraton Kaibon di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Perlintasan yang kedua ada di dekat masjid Pecinan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Baca Juga: Begini Perjalanan Ammar Zoni Cetak Hattrick Kasus Narkoba Dari Tahun 2017 Hingga 2023
Keduanya berada di jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten sehingga kewenangan untuk membuat palang pintu di kedua lokasi itu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya diberitakan, 10 penumpang odong-odong maut tewas di perlintasan Silebu, salah satunya adalah bayi.
Sementara 23 lainnya luka-luka akibat tabrakan antara odong-odong dengan kereta api tersebut.
Baca Juga: Cadaver Itu Apa? Istilah Viral yang Muncul Pasca Kasus Penemuan 5 Mayat di Lantai 9 Unpri Medan
Juli, sopir odong odong maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya itu, kemudian divonis 10 tahun penjara.
Vonis terhadap Juli dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PM) Serang pada Selasa, 29 November 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan, sang sopir odong odong maut itu terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa. ***















