BANTENRAYA.COM – Kasus pemilik kambing yang dihukum gara-gara serang maling yang hendak mencuri jadi tersangka menjadi sorotan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD menanggapi kasus Muhyani seorang warga Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang maling hingga tewas.
Mahfud MD yang juga Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, korban seharusnya tidak boleh dihukum.
Demikian disampaikannya saat ditemui wartawan usai ziarah kubur di Makam Abuya Dimyati, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, Rabu 13 Desember 2023.
“Nanti saya cek dulu. Kalau korban gak boleh dihukum. Dulu juga ada di Bekasi, Irfan namanya,” katanya.
“Dikeroyok oleh dua begal dirampas senjatanya, dibunuh satu, yang satu lari, dia dijadikan tersangka sore itu juga,” katanya.
Soal kasus Irfan, Ia mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Presiden Joko Widodo.
“Besoknya saya bilang ke Presiden gak boleh dijadikan tersangka, langsung bebas,” ungkapnya.
“Malah diberi piagam oleh polisi, membantu ketertiban dan keamanan.
Baca Juga: 2 Bulan Bebas, Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
“Kalau orang membela diri, betul ya, tidak boleh, kecuali pura-pura bela diri,” tuturnya. ***