PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Anggota DPRD Provinsi Banten Ida Hamidah digugat mantan suami sirinya Ating Saepudin ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang. Gugatan yang dilayangkan saudagar beras itu akibat diduga Ida memiliki utang Rp1,7 miliar yang disebut sebagai biaya kampanye Pileg 2019 lalu.
Demikian terungkap pada sidang mediasi kedua di PN Pandeglang, Rabu (1/9/2021). Sayangnya proses sidang harus diundur. Lantaran Ida mangkir dari proses sidang dengan alasan ada kegiatan lain. Ida diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Anggi Prayusman melalui Anggota Majelis Hakim Andri membenarkan, sidang mediasi perkara penggugat dan tergugat gagal. Sidang akan kembali diagendakan pada Rabu 8 September 2021 dengan materi pokok perkara pembacaan gugatan dari penggugat.
“Sidang hari ini tidak ketemu kesepakatan. Nanti diagendakan sidang kedua,” kata Andri.
Kuasa Hukum Ating, Agus Efendi mengatakan, proses sidang gagal karena pihak tergugat tidak hadir. Pihak tergugat memberikan surat kepada kuasa hukumnya bahwa Ida tidak mau mediasi. Jadi sidang mediasi tidak ada kesepakatan.
“Hakim menyarankan kedua belah pihak mencari kesepakatan biar ada perdamaian. Dari awal kami sudah memberikan kesempatan kepada tergugat agar menyelesaikan kewajibannya membayar utang piutang kepada klien kami. Tapi sampai saat ini belum ada iktikad baik dari tergugat. Kami akan melanjutkan proses sidang,” terangnya.
Penggugat Ating menuturkan, awalnya mantan istrinya memiliki hutang Rp3 miliar, tapi yang baru dibayar Rp1,3 miliar dan sisanya yang belum dibayar Rp1,7 miliar. “Janjinya uang itu mau dibayar dengan proyek sama dia (Ida-red) selama tiga tahun. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi proyek yang dijanjikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ida, Endang Sujana mengatakan, Ida tidak bisa hadir sidang karena ada keperluan lain. Dia berdalih, Ida tidak memiliki utang piutang kepada penggugat.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Klien kami tidak bisa hadir karena ada tugas lain. Mereka ini kan mantan suami istri. Intinya kami ingin perkara ini lanjut dibuktikan di persidangan bagaimana kebenarannya. Klien saya mengatakan mana ada dalam sebuah rumah tangga suami istri ada hutang piutang. Jadi harus dibuktikan lagi apakah ini ada harta gono-gini atau seperti apa,” katanya. (yanadi)















