SERANG, BANTEN RAYA – Freddy D Simandjuntak resmi menggantikan Supardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Senin (9/8/2021). Serah terima jabatan tersebut dipimpin Kajati Banten Reda Manthovani yang digelar di aula Kejati Banten.
Freddy mengatakan, di masa kepemimpinannya, dirinya akan membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, serta melakukan pengawasan terhadap bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi virus korona.
“Sesuai arahan presiden dan jaksa agung, akan mengawal bansos (bantuan sosial). Jika memang ada potongan bansos agar mengusutnya,” katanya kepada bantenraya.com saat ditemui di Kejari Serang.
Freddy menjelaskan, saat ini pemerintah melakukan percepatan perluasan bansos. Pemerintah juga memberikan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 termasuk dalam perlindungan sosial. Menyikapi hal itu, dirinya melakukan upaya pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
“Di bidang Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) kita akan melakukan pendampingan, Pidsus dan Intel juga. Karena TP4D sudah tidak ada, maka Datun yang akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan dirinya juga akan mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Langkah itu diambil karena pencegahan dinilai lebih menjanjikan untuk memberantas korupsi dibandingkan penindakan. “Pidana merupakan langkah akhir, jika pencegahan tidak bisa dilakukan. Sepanjang itu masih bisa dan memungkinkan (dicegah) ” ungkapnya.
Freddy menegaskan pihaknya juga akan menguatkan pencegahan kepada para pejabat negara. Penguatan integritas para penyelenggara negara diperlukan untuk menjaga agar uang negara tidak dikorupsi. “Kami akan menggerakan Datun melakukan pengawasan dan LO (legal opinion atau pendapat hukum) kepada pejabat daerah. Karena saat ini kami berupaya bagaimana mencegah,” tegasnya.
Freddy juga berharap Datun Kejaksaan dapat mengambil momentum ini, mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Peran Datun sekarang lebih pokok dalam hal ini, jangan sampai salah (pejabat negara). Jika sudah diingatkan tapi masih melakukan itu tidak bisa ditolerir,” harapnya. Untuk diketahui, pergantian Kajari Serang ini berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021. Freddy D Simandjuntak sebelumnya bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Barat di Padang, sedangkan Supardi bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sulawesi Selatan di Makasar. (darjat)
















