BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pandeglang meminta Pemkab Pandeglang mengkaji ulang izin perusahaan waralaba Indomaret di Kampung Kebon Cau, Kabupaten Pandeglang.
Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang menilai, jangan sampai keberadaan Indomaret berdampak pada ekonomi pedagang kecil.
“Harus dikaji ulang perizinannya. Kita tidak ingin keberadaan Indomaret justru membuat pedagang-pedagang kecil terkena imbasnya,” kata Endang Sumantri, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Rabu 29 November 2023.
Endang mengatakan, tidak ingin keberadaan Indomaret mengakibatkan perekonomian para pedagang berkurang. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan kajian agar keberadaan Indomaret tersebut memberikan peluang untuk para pedagang.
“Seharusnya dinas terkait melakukan cek lingkungan terlebih dahulu apakah keberadaan Indomaret ini memberatkan para pedagang atau tidak,” ujarnya.
Dikatakan Endang, berdasarkan keluhan tersebut, pihaknya akan segera memanggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPPTSP dan Diskoperindag UMKM Kabupaten Pandeglang.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui perizinan Indomaret tersebut.
“Kami akan panggil DPMPPTSP, dan Diskoperindag UMKM. Apakah izin lingkungan Indomaret ini sudah ditempuh atau belum. Kalau belum ada izin. Maka tidak boleh beroperasi. Kalau sudah ada izin, harus merangkul pedagang kecil,” tegasnya.
Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Rano Karno Tak Mau Lihat Wajah Guru Murung Lagi
Endang mengaku, Pemkab Pandeglang terbuka terhadap investor, namun para investor harus mematuhi peraturan perizinan, hingga merangkul masyarakat setempat.
“Kita tidak alergi dengan imvestor. Kita sangat terbuka kepada investor. Tapi investor harus bisa menampung keluhan-keluhan warga,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPPTSP Kabupaten Pandeglang, Erik Widaswara mengatakan, berdasarkan data yang masuk, perusahaan Indomaret di Kampung Kebon Cau sudah mendapat rekomendasi dari beberapa dinas. Namun kepastian perizinan tersebut harus dicek ulang.
“Kita cek dulu di OSS untuk izin operasionalnya. Untuk kegiatan waralaba itu biasanya risiko menengah rendah dan langsung terbit otomatis di OSS, NIB dan sertifikat standarnya. Kalau kita tidak mengeluarkan rekomendasi, tapi yang mengeluarkan rekomendasi itu dari Diskoperindag UMKM,” katanya. ***
















