Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Fatwa MUI Keluar, Hakekok Balakasuta adalah Aliran Sesat

Dewa Oleh: Dewa
16 Maret 2021 | 07:33
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

PANDEGLANG, BANTEN RAYA- Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan fatwa aliran Hakekok Balakasuta sesat. MUI menyebut syariat yang dilakukan 16 orang warga Kecamatan Cigeulis telah menyimpang dari ajaran agama Islam.

BacaJuga

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00

“Ya, mereka sudah menyimpang dari syariat Islam. Makanya, kita keluarkan fatwa dan pandangan hukumnya,” kata Ketua MUI KH Tubagus Hamdi Ma’ani ditemui usai rapat pengeluaran fatwa aliran sesat di gedung MUI Pandeglang, Senin (15/3/2021).

Meski menyimpang, kata Hamdi, para penganut Hakekok harus diberikan pembinaan. Kini kata Hamdi mereka sudah kembali ke jalan syariat sesuai ajaran agama Islam.

“Adapun kesalahan mereka karena aliran yang menyimpang dari agama, kita berikan pembinaan. Alhamdulillah mereka sadar, taubat, dan mengakui perbuatannya untuk kembali ke jalan yang benar. Pembinaannya ini bekerjasama dengan MUI, para kiai, pemerintah daerah, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Kementerian Agama,” terangnya.

Untuk memastikan mereka tidak melakukan ritual Hakekok Balakasuta, kata Hamdi, MUI akan meminta para pelaku membuat surat pernyataan kembali ke jalan agama Islam.

“Setelah mereka dibina, nanti akan membuat surat pernyataan secara tertulis. Kita ingin mereka kembali ke jalan agama Islam, karena mereka ini masih saudara kita yang harus diberikan pembinaan tentang akidah, syariat dan akhlak,” ujarnya.

Hamdi menegaskan, pengikut kepercayaan yang sudah dilakukan pembinaan namun masih melakukan penyimpangan syariat Islam, akan diproses hukum. “Mereka kan sudah mengakui bahwa perbuatan itu tidak benar, dan kembali ke jalan yang benar. Kalau berulah lagi masukin ke ranah hukum,” tegasnya.

Sekretaris MUI Pandeglang Abdul Ghaffar Alhatiri menuturkan, aliran Hakekok Balakasuta menyimpang dari syariat Islam.

“Kenapa dinyatakan sesat karena dari sisi akidah dan syariat Islam yang diwajibkan Allah tidak dilaksanakan. Salah satunya mereka ini lebih yakin kepada Ama Sepuh dari pada meyakini Allah,” kata Ghaffar.

Menurutnya, saat ini mereka sudah mendapatkan pembinaan dan sudah menyatakan kembali ke jalan agama Islam.

“Sudah dibina. Mudah-mudahan mereka menerima hidayah untuk kembali ke jalan yang benar dan taubat nasuha,” harapnya. (yanadi/muhaemin)

Baca juga

https://bantenraya.com/daerah/pandeglang/alhamdulillah-sudah-tobat-kini-penganut-aliran-hakekok-mulai-salat-dan-ngaji/zuhur

Editor: Administrator

Related Posts

timses
Daerah

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten
Daerah

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau
Daerah

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30

Recent News

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda