BANTENRAYA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA Republik Indonesia mengingatkan masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada terhadap modus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang kini marak terjadi di dunia digital.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, mengatakan bahwa, praktik ini telah menimbulkan banyak korban, dengan kerugian baik secara finansial maupun emosional.
Sebagian besar korban adalah perempuan.
“Love scamming itu penipuan yang menyamar sebagai hubungan cinta. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu di media sosial atau aplikasi kencan, cepat berkata cinta, lalu mengaku butuh uang karena alasan darurat,” kata Eni dikutip bantenraya.com dari laman resmi kemenpppa.go.id pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Karut Marut SPMB 2025 di Provinsi Banten, Dewan Bakal Tinjau Sekolah
Menurut Eni, pelaku love scamming umumnya menolak untuk diajak video call, tidak mau bertemu langsung, dan selalu punya alasan untuk meminta uang.
Mereka juga kerap mencuri foto orang lain agar terlihat menarik dan berprofesi mapan.
“Kalau kita tidak waspada, bisa terjebak. Apalagi kalau sudah menyerahkan uang atau data pribadi,” tambahnya.
KemenPPPA mencatat bahwa love scamming tergolong dalam Kejahatan Berbasis Gender Online atau KBGO, karena memanfaatkan kerentanan emosional perempuan melalui media digital.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGO bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Bila disertai pemerasan atau penyesatan, hukuman bisa naik menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Ini bukan sekadar tipu-tipu cinta, tapi sudah masuk ke ranah kekerasan berbasis gender,” tegas Eni.
Untuk mencegah terjadinya penipuan, Eni membagikan sejumlah tips.
Baca Juga: 4 Jemaah Haji 2025 asal Kabupaten Lebak Meninggal Dunia, 3 Orang Dimakamkan di Tanah Suci
Di antaranya: jangan mudah percaya pada orang asing yang tampak terlalu baik, waspadai rayuan cepat yang langsung bicara cinta, dan jangan membagikan informasi pribadi atau mengirim uang ke orang yang belum pernah ditemui langsung.
“Percayai insting. Kalau mulai curiga, lebih baik konsultasi dengan teman atau keluarga, dan jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.
Jika seseorang merasa menjadi korban, KemenPPPA membuka layanan aduan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat dihubungi lewat call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Sebagai informasi, seorang Staf Media Presiden RI, Kani Dwi Haryani telah menjadi korban love scamming.
Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial MR warga Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam aksinya, MR melakukan love scamming dengan berpura-pura menyamar sebagai pilot di media sosial.
Akibatnya, Kani mengalami kerugian materi yang mencapai Rp48 juta.***

















