Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Anaknya Depresi Ditahan Polisi, Orangtua Pelaku Tawuran di Kota Serang Ancam Bunuh Diri

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
18 Juni 2023 | 18:48
Anaknya Depresi Ditahan Polisi, Orangtua Pelaku Tawuran di Kota Serang Ancam Bunuh Diri

Ilustrasi barang bukti tawuran. dok banten raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Satu dari 22 pelaku tawuran pelajar di depan kantor Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, mengalami depresi berat setelah sepekan lebih ditahan Polres Serang Kota.

ADVERTISEMENT

Kepada orang tuanya, salah seorang pelaku tawuran pelajar mengaku tidak tahan lagi dengan kondisi ini dan lebih memilih untuk mengakhiri hidup secepatnya.

Mawar, bukan nama sebenarnya, menceritakan sambil terisak bagaimana kondisi anaknya selama proses menyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Serang Kota terhadap anaknya.

Baca Juga: Cegah Tawuran Berkedok Perang Sarung, Polisi Akan Galakkan Patroli Tiap Malam Hari

Dia menyebut, saat ini anaknya terlihat sedikit lebih kurus usai sepekan lebih ditahan polisi. Tidak hanya fisik, mentalnya pun terganggu karena dia menyatakan akan bunuh diri bila akan dihukum lama di penjara.

Mawar mengatakan, setiap kali bertemu dengan anaknya, dia selalu mendapatkan permintaan yang sama dari anak lelakinya, jangan pernah meninggalkannya selama menjalani proses hukuman. Dengan tetap mencoba tegar, Mawar pun membalas bahwa dia tidak akan pernah meninggalkan anaknya.

“Dia selalu berkata, ‘Mamah jangan tinggalin saya’,” katanya menirukan ucapan anaknya. “Mamah nggak bakal ninggalin kamu. Mamah akan terus nungguin kamu,” kata Mawar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Sebagai Tersangka Kasus Batu Split

Mawar mengatakan, anaknya sudah terganggu secara mental akibat pengaruh dari omongan teman di dalam selnya yang lebih tua dan lebih lama di sana. Penghuni sel itu menakut-nakuti anak Mawar bahwa ancaman penjara yang bisa menjerat pelaku tawuran adalah hukuman di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun bila menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Undang-undang inilah yang mengatur tentang senjata tajam. Pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam biasanya dijerat dengan menggunakan undang-undang ini.

Karena ingin tahu kebenaran isi dari undang-undang itu, anak Mawar pun menanyakan kepadanya apa benar isi undang-undang itu akan menjatuhkan hukuman berat. Mawar yang mencoba tabah dan tidak mau terlihat lemah di depan anaknya berusaha menenangkan bahwa itu tidak akan terjadi.

Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan KPR Bank Mandiri Lengkap dari Tahap per Tahap

Sebab anaknya masih berstatus sebagai pelajar sehingga hukuman tidak akan seberat itu. Dia pun menguatkan anaknya bahwa dia akan selalu menunggunya dan tidak akan meninggalkannya. Dia juga mengatakan, anaknya kelak masih bisa sukses meski sekarang harus menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Saya di dalam nggak bisa mengeluarkan air mata. Saya berusaha gimana caranya supaya kuat,” ujarnya.

Mawar mengatakan, dari pengakuan anaknya bahwa saat ini anaknya sudah menyadari bahwa dia memang melakukan kesalahan karena terlibat tawuran dengan siswa sekolah lain. Namun dia tidak menyangka bahwa akibat perbuatannya akan mendatangkan petaka, berupa ancaman penjara hingga belasan tahun

Bayang-bayang dipenjara selama belasan tahun ini yang memukul psikis anak Mawar. Jangankan menjalani hari-hari di penjara selama belasan tahun, satu hari saja dia tidak sanggup. Hidup dalam penjara satu hari saja dia rasakan begitu lama dan menyiksa.

“Saya nggak kuat, Mah. Kalau harus dihukum di atas 5 tahun apalagi di atas 10 tahun saya lebih baik bunuh diri aja,” tutur Mawar menirukan ucapan anaknya.

Anak Mawar bilang bahwa dia masih mau bersekolah. Dia juga mau membalas jasa kedua orang tuanya. Selama ini dia menyadari telah banyak menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Bahkan, dia kerap kali tidak mengindahkan ucapan orang tuanya

“Mamah saya masih mau sekolah. Saya mau balas jasa orang tua karena selama ini saya udah nyia-nyiain waktu saya,” ujar Mawar menirukan.

Mawar sendiri mengaku sudah tidak tahan dengan proses hukum ini. Dia bahkan juga akan melakukan aksi nekat bila anaknya dijatuhi hukuman berat. Dia akan bunuh diri di depan Kapolres Serang Kota!

“Kalau anak saya dihukum saya bersumpah demi Allah saya akan bunuh diri di depan Kapolres. Saya sudah nggak kuat,” katanya putus asa.

Beruntung para orang tua yang anaknya sedang menjalani proses hukum di Polres Serang Kota ini berkumpul dan saling menguatkan satu sama lain. Disatukan oleh nasib yang sama, mereka banyak ngobrol dan bertukar pikiran. Bila ada salah satu orang tua yang down seperti Mawar, mereka akan saling mengingatkan dan menguatkan.

“Istigfar,” kata salah seorang orang tua ketika mendengar Mawar akan melakukan aksi nekat di depan Kapolres itu.

Para orang tua ini pun ketika menengok anak mereka di balik jeruji besi, sudah sepakat tidak hanya akan memikirkan anak mereka sendiri. Karena itu, ketika membezuk mereka tidak hanya membawa makanan untuk anak mereka saja.

Mereka juga akan membawa makan dan minuman untuk anak-anak lain yang seluruhnya berjumlah 22 orang. Bila tidak memungkinkan, mereka akan membawa makanan untuk 12 anak, agar paling tidak satu makanan bisa dimakan oleh dua anak.

“Minimal bawa makanannya buat 12 orang,” katanya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan yang mengadvokasi para anak yang terlibat tawuran ini mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari polisi apakah mereka akan dijerat menggunakan Undang-undang Darurat atau KUHP. Komnas Anak Banten sendiri mendorong agar penyidik melakukan pendekatan restorativ justice dalam memproses kasus ini.

Namun berdasarkan informasi yang dia terima, saat ini perkara itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Sehingga, biasanya, pendekatan kasus pada anak yang berhadapan dengan hukum akan dilakukan dengan pendekatan restorativ justice.

BACAJUGA:

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59

Hendry menjelaskan, restorativ justice bukan mendorong agar anak dibebaskan dari segala tuntutan. Perbuatan kriminal menurutnya tetap tidak bisa dibenarkan dan harus ada hukuman atas perbuatan itu agar ada efek jera. Meski demikian, karena para pelaku masih anak-anak, maka perlakuannya harus berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.

“Jika seorang anak melakukan tindak pidana, tentu pendekatan hukumnya menggunakan asas lex specialis derogat legi generali. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis akan mengesampingkan KUHP yang merupakan lex specialis generali,” ujar Hendry seraya mengatakan, yang dimaksud anak dalam UU SPPA adalah mereka yang berusia 12 tahun dan belum 18 tahun.

Hendry mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang mengkaji MoU yang dibuat SMK Negeri 2 Kota Serang dan ditandatangani oleh orang tua yang isinya meminta orang tua mengeluarkan anak mereka apabila terlibat tawuran atau tindak kriminal lain. Sebab kesepakatan itu menurutnya seperti menjadikan sekolah lepas tangan terhadap kenakalan yang dibuat siswanya. Padahal, sekolah tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran melainkan juga fungsi pendidikan. ***

Tags: Kota SerangpelajarTawuran
Previous Post

4 Makanan Yang Bisa Kamu Masak Pakai Rice Cooker, Cobain Deh!

Next Post

Angkat Tema Semangat Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia, Lomba Foto Astra dan Anugerah Pewarta Astra 2023

Related Posts

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.
Daerah

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59
Suasana Forum Perangkat Daerah Disperkim Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon. (Dokumen Diskominfo)
Daerah

Dewan Cilegon Dorong Anggaran Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Drainase, Begini Katanya

12 Maret 2026 | 08:49
Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)
Daerah

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda