BANTENRAYA.COM – Butuh biaya untuk kuliah, RZ (23) mahasiswa semester 3 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Serang, nekat berjualan narkoba jenis ganja.
Dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sekitar setengah kilogram ganja.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum mahasiswa asal Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang yang jualan ganja itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba.
Baca Juga: Koordinator Pasar Padarincang Lakukan Pungli ke Pedagang Sampai Rp664 Juta
“Jadi awalnya dari informasi masyarakat yang diterima oleh kami. Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman,” katanya saat ekpose di Mapolres Serang, Selasa 24 Januari 2023.
Yudha menjelaskan tersangka RZ ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Serang di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kota Serang.
Saat ditangkap, pelaku tengah pesta narkoba di dalam kamarnya.
“Kami juga melakukan penggeledahan, dan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari,” jelasnya.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Desain Terbaru yang Keren dan Kekinian
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan tersangka RZ mengaku baru 10 hari berjualan narkoba jenis ganja.
Narkoba itu dijual melalui instagram dan dikirim dengan modus memberikan titik lokasi penyimpanan narkoba.
“Tersangka RZ mengaku berbisnis ganja untuk biaya kuliah,” katanya.
Michael menjelaskan RZ tergiur dengan keuntungan penjualan ganja yang cukup besar.
Sebelumnya, RZ telah menjual 100 paket ganja seharga Rp2 juta dengan keuntungan sekitar 3 juta.
“Jadi tersangka sudah 2 kali mendapatkan suplai ganja. Penyuplai nya asal Cilegon,” jelasnya.
Baca Juga: Aris Nugraha Kembali Beri Spoiler Preman Pensiun 8, Pasukan dari Tukang Ojek Pengkolan Siap Gabung
Ia menegaskan untuk barang bukti 500 gram ganja, belum sempat diperjual belikan. Namun dari modal Rp5 juta, tersangka RZ bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 juta.
“Jika ganja seberat itu laku terjual, tersangka RZ mendapat keuntungan sebesar Rp 13 juta,” tegasnya.
Ditempat yang sama, RZ mengakui jika kebutuhan biaya kuliah cukup besar, sehingga dirinya nekat berjualan narkoba.
Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti yang Dinyanyikan Mei Mei dan Susanti di Upin Ipin hingga Viral di TikTok
Selain untuk membayar kuliah, uang hasil penjualan juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pertama beli Rp2 juta, keuntungan Rp3 juta, jadi pas Rp5juta. Uangnya buat sehari-hari sama buat biaya kuliah,” katanya. ***