Koordinator Pasar Padarincang Lakukan Pungli ke Pedagang Sampai Rp664 Juta

- Selasa, 24 Januari 2023 | 19:36 WIB
Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan kasus pungli di Pasar Padarincang, Kabupaten Serang dari JPU, Selasa 24 Januari 2023. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)
Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan kasus pungli di Pasar Padarincang, Kabupaten Serang dari JPU, Selasa 24 Januari 2023. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Diskoperindag Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa telah melakukan pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang.

Adapun nilai pungli yang dilakukan mencapai sebesar Rp664 juta berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Selain Budi Herliyan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Selasa 24 januari 2023, penuntut umum juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus pungli ini yaitu Turmudi selaku petugas salar dan Peri Ginanjar selaku petugas salar di Pasar Padarincang.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU Tahun 2023, Desain Terbaru dan Terpopuler Cocok Diunggah di Medsos

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu.

Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

"Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Didatangi Anies Baswedan, Petani di Lebak Langsung Curhat: Kalau Ada Calon Pasti Cuma Janji Doang

Subardi menambahkan setelah adanya relokasi, Budi Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

"Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak," tambahnya.

Subardi menjelaskan Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta.

Baca Juga: Sekda Lebak Bantah Jalan Katapang Tak Kunjung Dibangun Selama 11 Tahun: Statement Mereka Sangat Keliru!!

"Meskipun terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan," katanya.

"Di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Tetapi tetap melakukannya (pungutan-red) tersebut," jelasnya.

Subardi menerangkan, dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X