Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bagaimana Hukum Mengubur Ari-Ari Beserta Tulisan Al Fatihah? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
2 Januari 2023 | 20:38
Nama Bayi Laki Laki yang Memiliki Makna Panda dan Mulia, Berikut 15 Referensi Nama Bayi

Nama Bayi Laki Laki yang Memiliki Makna Panda dan Mulia, Berikut 15 Referensi Namanya Pixabay

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebagian umat Islam mungkin masih bingung tentang hukum mengubur ari-ari beserta tulisan Al Fatihah.

Artikel ini akan menjelaskan dan memberikan jawaban mengenai hukum mengubur ari-ari beserta tulisan Al Fatihah.

BACAJUGA:

Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43
Man City vs Sunderland

Man City vs Sunderland, The Citizens Wajib Menang Demi Terus Tempel Arsenal

6 Desember 2025 | 15:34

Oleh karena itu, simak artikel ini selengkapnya untuk mendapatkan penjelasan dan jawaban terkait hukum mengubur ari-ari beserta Al Fatihah.

Baca Juga: TERBARU! 15 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag 2023, Desain Terbaru dan Terpopuler

Sebagaimana yang dilakukan orang pada umumnya, ketika bayi lahir, maka ari-ari bayi harus segera dikubur.

Di dalam Islam, mengubur ari-ari yang dibungkus dengan kain hukumnya adalah sunah, hal ini bertujuan untuk memuliakan si bayi.

Dikutip Bantenraya.com dari NU Online disebutkan kesunahan mengubur ari-ari bayi sebagaimana kesunahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup, seperti tangan, kuku, rambu dan semisalnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Depok Kena Prank Massal, Rela Keluar Malam tapi Akhirnya Pulang Sambil Tahan Emosi

Sedangkan untuk mengubur ari-ari beserta tulisan Al Fatihah, dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan, tetapi banyak juga yang melarangnya.

“Ulama yang membolehkan karena berpandangan hal itu dilakukan dalam rangka tabaruk dan semisalnya, sedangkan ulama yang melarang memandang tulisan kalimat-kalimat mulia itu nanti akan terkena najis dari jasad mayit saat membusuk di dalam kubur,” tulis NU Online.

Ulama yang membolehkan, bersandar pada pendapat Syekh Muhammad bin Ali Al-Hashkafi dari mazhab Hanafi menyatakan:

Baca Juga: Keluarkan Senjata Airsoft Guns, Seorang Pria di Malimping Lebak Menjadi Korban Amuk Warga, Berikut Alasannya

كُتِبَ عَلَى جَبْهَةِ الْمَيِّتِ أَوْ عِمَامَتِهِ أَوْ كَفَنِهِ عَهْدُ نَامَهْ يُرْجَى أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِلْمَيِّتِ. أَوْصَى بَعْضُهُمْ أَنْ يُكْتَبَ فِي جَبْهَتِهِ وَصَدْرِهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم، فَفُعِلَ

Artinya, “Bila di jidat mayit, sorban atau kafannya dituliskan doa ‘ahdu namah, maka diharapkan Allah akan mengampuni mayit. Sebagian ulama berwasiat saat meninggal nanti agar di jidat dan di dadanya dituliskan bismillahirrahmanirrahim, lalu hal itu dilakukan.”

Sedangkan ulama yang melarangnya karena takut membuat tulisan-tulisan terbut menjadi najis. Kebanyakan ulama yang melarang datang dari mazhab Syafii.

Baca Juga: Tegur Warga Mabuk, Pria Asal Kota Serang Dibacok Usai Pesta Tahun Baru

Sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Ibnus Shalah. Secara panjang lebar Ibnu Hajar menegaskan:

Artinya, “Sungguh Imam Ibnus Shalah telah memfatwakan bahwa tidak boleh menulis sesuatupun dari Al-Qur’an pada kafan karena menjaganya dari nanah jenazah. Demikian pula menulis tulisan yang dinamakan Kitabul ‘Ahdi hendaknya tidak boleh. Para ulama yang hidup setelah Ibnus Shalah pun sudah menetapkan persetujuan atas fatwanya. Ini sudah sangat jelas argumentasinya. Karena Al-Qur’an dan setiap nama yang diagungkan, seperti nama Allah atau nama nabi hukumnya wajib dimuliakan, dihormati dan diagungkan. Tidak ada keraguan sama sekali bahwa menulisnya dan meletakkannya di kain kafan merupakan penghinaan yang paling besar. Karena tidak ada penghinaan sebagaimana penghinaan membuatnya terkena najis. Kita pasti tahu bahwa tulisan yang ada di kafan mayit pasti akan terkena sebagian darah, nanah atau najis lainnya dari tubuh mayit. Karenanya, meletakkan tulisan nama-nama yang diagungkan di kafan mayit termasuk hal-hal yang hendaknya tidak diragukan lagi keharamannya.”

Simpulan dari kasus di atas, NU Online memberikan solusi yang terbagi menjadi dua.

Baca Juga: Polda Tangkap Pengacara Evi Silvi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB

Hukum mengubur ari-ari disertai tulisan surat Al-Fatihah identik dengan kasus menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit yang akan dikuburkan, maka hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Haram bila mengikuti ulama yang mengharamkan menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit; dan

2. Boleh bila mengikuti ulama yang membolehkannya.***

Tags: hukum mengubur ari ari beserta tulisan Al Fatihah
Previous Post

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dicabut, Penanganan Covid-19 Tetap Berjalan

Next Post

Marak Pertambangan Ilegal, Pemkab Serang Seperti Tak Dianggap Provinsi

Related Posts

Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Nasional

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah
Nasional

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo
Nasional

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43
Man City vs Sunderland
Nasional

Man City vs Sunderland, The Citizens Wajib Menang Demi Terus Tempel Arsenal

6 Desember 2025 | 15:34
Duel PSM Makassar vs Persebaya Surabaya
Nasional

PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Duel Pelatih Baru di Laga Tunda BRI Super League 2025-2026

6 Desember 2025 | 14:46
Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26
Nasional

6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

6 Desember 2025 | 14:32
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14
Tips agar nutrisi tubuh terpenuhi

Dijamin Mudah! Inilah 6 Tips Agar Nutrisi Bagi Tubuh Terpenuhi

6 Desember 2025 | 17:12
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Walikota Tangerang, Sachrudin

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda