BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Cilegon mengamankan seorang lansia berinisial AMR.
AMR yang berusia 61 tahun diamankan lantaran melakukan aksi cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang merupakan warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku berinisial AMR terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu. AMR melalukan aksinya di rumah kontrakannya.
Diceritakan, kejadian berawal dari pelaporan TM orang tua bocah perempuan berusia 6 tahun di salah satu lokasi di Kecamatan Cilegon.
TM khawatir anaknya sebut saja dalam nama samaran sebagai Melati belum juga pulang saat hari mulai gelap.
TM kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga TM, bahwa anaknya Melati bersama temannya dengan nama samaran Bunga berada di rumah AMR.
“Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah, kemudian Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR untuk membuka celana dengan di iming-imingi akan dikasih uang,” kata Nandar, Rabu 26 Oktober 2022.
Kedua korban yaitu Melati dan Bunga sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah AMR. AMR meminta kedua korban untuk tidak menceritakan aksinya kepada siapapun.
Setelah mengetahui cerita korban, TM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
Baca Juga: Profil Dito Mahendra Terlapor yang Menjebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Lingkup Keluarga Jenderal
“Menindaklanjuti laporan itu, kemudian Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di rumah terlapor,” katanya.
“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Cilegon dibawah DP3AP2KB,” terangnya.
AMR yang merupakan Marbot Masjid diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.A
MR diancam pidana 15 tahun penjara.*

















