BANTENRAYA.COM – Siap-siap, ojek online atau ojol bakal punya tarif baru karena mengalami kenaikan yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Sebelumnya tarif ojol tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan pada 14 Agustus 2022.
Namun, besar kemungkin ada pertimbangan yang membuat pengunduran kenaikan tarif ojol.
Baca Juga: Catat! Daftar Tarif Baru Ojol yang Resmi Naik per 29 Agustus 2022
Dan saat ini telah ditentukan kembali tarif ojol tetap naik dan berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Bagi pengguna layanan ojol, siap-siap akan menambah pengeluaran untuk biaya transportasinya.
Besaran kenaikan tarif ojol ini bergantung pada setiap zonasi yang terbagi menjadi tiga bagian.
Baca Juga: Bandar Togel Online Dibekuk Polisi, Barang Bukti Uang dan HP Diamankan
Zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut, beserta dengan besaran tarif ojol terbaru:
1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek.
– Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
– Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 25 Agustus 2022, Dapatkan Skin Epik Istimewa
– Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500
2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
– Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
– Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
Baca Juga: 8 Situs untuk Download Video Reels Instagram Tanpa Aplikasi, Mudah dan Gratis Lengkap dengan Caranya
– Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500
3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
– Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
– Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
– Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000
Nah, itulah rincian besaran tarif ojol terbaru, yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Jadi bagaimana, cukup besar kah kenaikan layanan ojek online ini? Dihitung dulu ya untuk biaya transportnya.***



















