BANTENRAYA.COM – Kini mereka yang merokok sembarangan di Kota Cilegon akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta.
Peraturan di larang merokok sembarangan lantaran DPRD Kota Cilegon telah menetapkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penetapan Raperda menjadi Perda yang mengatur larangan merokok sembarangan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022 pagi.
Dengan disahkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka ada beberapa tempat publik di Cilegon yang harus bebas dari asap rokok.
Beberapa tempat yang dilarang untuk merokok diatur dalam pasal 3 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tempat itu meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
Baca Juga: Link Baca The Sexy Doctor is Mine yang Diadaptasi Jadi Series Anya Geraldine dan Omar Daniel
Denda terhadap warga yang merokok secara sembarangan tertuang dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 35.
Berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara pada pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Disebut Netizen Akan Bertunangan dengan Syakir Daulay, Kekeyi Pilih Healing daripada Pusing
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’,raj mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Cilegon.
Setelah disahkan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya harus melalui tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Banten, kemudian setelah itu ada penomoran dari Pemkot Cilegon.
“Sudah konsekuensi, nanti kita akan siapkan ruangan khusus merokok,” kata Isro, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Disebut Netizen Akan Bertunangan dengan Syakir Daulay, Kekeyi Pilih Healing daripada Pusing
Sebelumnya, kata Isro, Peraturan Walikota atau Perwal Kawasan Tanpa Rokok sudah ada, dan diperkuat dengan Perda yang kekuatan hukumnya lebih kuat.
“Perda bisa menjadi bahan untuk seseorang atau badan dituntut apabila melanggar aturan tersebut,” terangnya.
Isro mengaku akan selalu mengawasi implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Belum Tentu Lolos, Berikut Daftar Persyaratan Parpol untuk Lolos jadi Peserta Pemilu 2024
“Eksekutor Perda di eksekutif, kita akan mengawasi untuk fungsi kontrolnya,” ucapnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku siap mengimplementasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Perda harus diterapkan. Nanti kita akan bahas secara keseluruhan, penetapan harus sesuai aturan, nanti ada ruangannya untuk merokok,” ucapnya.
Baca Juga: Deretan Nama-Nama Parpol yang Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024
Helldy juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Cilegon yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat disusun dengan tujuan melindungi masyarakat maupun perorangan.
Di mana rokok berdampak negatif perilaku dan paparan rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup serta untuk melaksanakan ketentuan.
Tepatnya ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Undang Kominfo di Podcast Close The Door, Bahas PayPal dan Judi Online?
“Kedepannya setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, kami mengajak segenap pihak untuk juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi dari Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan,” imbuhnya. ***



















