Minggu, 15 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hindari ‘Penumpang Gelap’, Pengajuan Hibah Lembaga Keagamaan di Kota Serang Harus Lewat SIPD

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
20 Juli 2022 | 18:52
Hindari 'Penumpang Gelap', Pengajuan Hibah Lembaga Keagamaan di Kota Serang Harus Lewat SIPD

Walikota Serang Syafrudin menegaskan kini pengajuan dana hibah lembaga keagamaan wajib melalui SIPD. Dokumentasi Pemkot Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengajuan dana hibah atau dana bantuan sosial untuk lembaga keagamaan di Kota Serang mulai tahun ini memberlakukan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Pemberlakukan SIPD ini tindaklanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.

Pengajuan dana hibah lewat SIPD diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara sosialisasi Peraturan Walikota Serang Nomor 105 Tahun 2021.

Baca Juga: Ultimatum Helldy Agustian untuk Para CPNS Pemkot CIlegon: Bekerja Melayani Bukan Dilayani!

Peraturan Walikota Serang itu mengenai tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Serang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Flamengo, Kota Serang, Rabu 20 Juli 2022.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tahun ini pengusulan dana hibah harus melalui aplikasi SIPD. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga: Rasakan Hematnya Pakai Mobil Listrik, Fitra Eri: Isi Daya Rp 70 Ribu Bisa Tempuh Jarak 300 KM

“Jadi memang sistemnya sekarang ini beda karena menggunakan SPID. Dulu simral,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, dengan aplikasi SIPD, data lembaga keagamaan harus sudah diinput terlebih dahulu satu tahun sebelumnya.

“Jadi sebelum Februari 2022, udah masuk sistem. Harus sudah diinput dari masing-masing yang meminta hibah,” jelas dia.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Desain Cute dan Sweet, Download Gratis Cuma di Sini

Setelah datanya akurat, kata Syafrudin proses selanjutnya membuat proposal dan sebagainya, kemudian diverifikasi ke lapangan.

“Baru kita kalau sudah tidak ada masalah, kita memberikan bantuan,” tuturnya.

BACAJUGA:

Ilustrasi ziarah kubur jelang puasa Ramadhan. (Pixabay/Feri Handoko)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi yang Sering Dikerjakan Umat Muslim di Indonesia

14 Februari 2026 | 17:54
munggahan

Puasa Sebentar Lagi, Ini 4 Tempat Munggahan yang Menarik di Tangerang

14 Februari 2026 | 17:14
Inter Milan

Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:05
Manchester City

FA Cup Manchester City vs Salford City, The Citizens Percaya Akan Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:01

Syafrudin mengatakan, setelah menerima bantuan hibah, lembaga keagamaan pun harus menyusun laporan pertangungjawabannya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indo, Seul Bi Dilamar Soo Kwang dan Min Jun

“Harus ada pertanggungjawabannya. Jadi tidak begitu saja. Nanti tata caranya dikasih tau,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengungkapkan, kebanyakan yang mengusulkan bantuan hibah ini pondok pesantren, masjid, dan sebagainya.

Kebiasaan mereka mengajukan proposal, tidak menginput data melalui aplikasi SIPD.

Baca Juga: Viral, Warga Serang Kapal Basarnas Yang Tengah Mencari Korban Tenggelam

“Oleh karena itu, kami pada hari ini memberikan sosialisasi. Mudah-mudahan dari 100 orang ini bisa menyebarkan kepada teman-temannya yang lain, dan dalam proses penerimaan hibah ini tata caranya sudah berbeda dari tahun-tahun yang lalu,” ungkapnya.

Syafrudin mengklaim hingga kini pemberian bantuan hibah di Kota Serang tidak ada masalah, karena sesuai verifikasi di lapangan.

“Sebenarnya nggak ada masalah kota Serang. Dan pemberian hibah setelah kita verifikasi di lapangan memang tidak ada istilah pondok pesantren tidak ada pondoknya. Semuanya akurat,” akunya.

Baca Juga: Melalui OPLS, Disdikpora Pandelang Kampanyekan Stop Perundungan

Kata Syafrudin, permasalahan sekarang yang dialami oleh lembaga keagamaan adalah mengajukan proposal tanpa menginput datanya via SIPD.

“Masalahnya yang sekarang ini masuk proposal tapi tidak input data,” ucap dia.

Menurut Syafrudin, pemberlakukan SIPD ini jangan terlalu dianggap beban oleh pengusul bantuan hibah.

Baca Juga: Nokia Edge 2022 Bak Iphone 13 Viral di TikTok, Benarkah Cuma Hoax? Begini Menurut YouTuber Reviewer Ponsel

“Sebenarnya nggak harus keberatan. Berat tidak berat harus dilakukan, karena ini input ini bisa ngelinknya ke pusat,” katanya.

“Dari daerah langsung diterima pusat. Jadi kalau tidak ditempuh itu tidak dapat,” tegas Syafrudin.

Asisten Daerah atau Asda I Kota Serang Subagyo menyebutkan, tahun ini ada 11 lembaga keagamaan yang mengusulkan bantuan hibah kepada Pemkot Serang.

Baca Juga: Tagar Ahlan Wa Sahlan IB HRS Menggema di Twitter, Pasca Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini

Sebelas lembaga keagamaan itu ada pondok pesantren, dewan masjid Indonesia, badan amil zakat nasional, dewan kemakmuran masjid, dan musholla.

“Hibah tahun ini Rp 1,085 miliar untuk 11 lembaga keagamaan,” kata Subagyo.

Subagyo mengungkapkan, untuk tahun 2022 ini ada sekitar 135 lembaga keagamaan yang mengajukan bantuan hibah.

Baca Juga: Dinyatakan Bebas, Begini Potret Habib Rizieq Shihab Saat Bertemu Keluarganya di Petamburan

“Yang input tahun depan sekitar 130-an. Kalau yang nggak input mungkin lebih banyak lagi. Ada yang proposalnya masuk tapi tidak input,” kata dia.

Subagyo menjelaskan, untuk penginputan data bisa lakukan pada Februari dan Mei. Karena aplikasi SIPD itu dari pemerintah pusat.

“Jadi tidak setiap saat dibuka. Jadi inputan cuma sebelum bulan Mei dengan sebelum Februari. Kalau yang Mei untuk perubahan, yang murni di Februari. Kita juga cuma dapat password admin. Sistemnya dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Berlangsung hingga 10 Juni 2024

Subagyo mengharapkan, melalui sosialisasi Perwal Nomor 105 Tahun 2021 lembaga keagamaan memahami tata cara pengajuan dana hibah.

“Mereka disamping membuat proposal juga harus input juga dalam sistem aplikasi, sistem informasi pemerintah daerah yang itukan dari daerah ke pusat. Jadi ngelink,” tandas dia. ****

Editor: Administrator
Tags: lembaga keagamaanpengajuanSIPD
Previous Post

Ultimatum Helldy Agustian untuk Para CPNS Pemkot CIlegon: Bekerja Melayani Bukan Dilayani!

Next Post

Simak Penjelasan Lengkap Kenapa Whatsapp, Google, Instagram, Netflix, Twitter Bakal Diblokir Kemkominfo

Related Posts

Ilustrasi ziarah kubur jelang puasa Ramadhan. (Pixabay/Feri Handoko)
Nasional

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi yang Sering Dikerjakan Umat Muslim di Indonesia

14 Februari 2026 | 17:54
munggahan
Nasional

Puasa Sebentar Lagi, Ini 4 Tempat Munggahan yang Menarik di Tangerang

14 Februari 2026 | 17:14
Inter Milan
Nasional

Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:05
Manchester City
Nasional

FA Cup Manchester City vs Salford City, The Citizens Percaya Akan Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:01
To My Beloved Thief
Nasional

Spoiler Drama To My Beloved Thief Episode 13 Sub Indo: Eun Jo Rawat Yi Yeol hingga Pulih

14 Februari 2026 | 16:57
takjil
Nasional

Cocok untuk Takjil Buka Puasa, Inilah Resep Calamary yang Gurih dan Sangat Renyah

14 Februari 2026 | 16:03
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bunda Literasi

Bunda Literasi Banten Kunjungi Perpustakaan SMAN 1 Ciruas

14 Februari 2026 | 23:55
unsoed

Mahasiswa Doktoral Ilmu Akuntansi Unsoed Gelar PkM

14 Februari 2026 | 23:50
Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda