BANTENRAYA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) ancam blokir platform perusahaan digital yang belum mendaftarkan ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran ulang PSE diperlukan Kemkominfo untuk menyesuaikan informasi dalam upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Ancaman ini berlaku bagi platform perusahaan digital atau PSE bersifat lokal dan global termasuk diantaranya Whatsapp, Instagram, Google, Twitter, Facebook hingga netflix yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Menyambut Tahun Baru Islam 1444 H, Desain Islami dan Religiu
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kemkominfo.
Hal itu yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75d diantaranya adalah PSE global.
Dikutip Bantenraya.com dari kominfo.go.id yang diunggah Minggu 17 Juli 2022, Dirjen Semuel Abrijani menjelaskan, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?
“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” Katanya.
Ia juga mengungkap penegasan Menteri Kominfo bahwa setiap PSE di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut.
Baca Juga: One Piece Chapter 1054: Nama dan Tipe Buah Iblis Ryokugyu Terungkap
“Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendaftaran ulang.
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indo, Seul Bi Dilamar Soo Kwang dan Min Jun
Dirjen Aptika Samuel Pun menyampaikan tidak ada yang sulit dalam pendaftaran PSE kali ini yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.
Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan sehingga tidak ada lagi kata terhalang administrasi.
“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya,” tuturnya.
Baca Juga: 4 Aplikasi Perpesanan, Pengganti WhatsApp Yang Kabarnya Akan Diblokir Kominfo
“Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.
Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.
“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras,” tuturnya.
“Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.
Dirjen Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Berlangsung 10 Juni 2024
“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tuturnya.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020 hingga saat ini dengan tenggat waktu 20 Juli, 2022, dan tidak ada lagi kata toleransi.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Seperti diketahui pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022. ***