Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Simak Penjelasan Lengkap Kenapa Whatsapp, Google, Instagram, Netflix, Twitter Bakal Diblokir Kemkominfo

Fathur Rosid Oleh: Fathur Rosid
20 Juli 2022 | 19:03
Link Download Aplikasi GB WhatsApp Pro Versi Terbaru 2022 Secara Gratis

Link download aplikasi GB WhatsApp pro versi terbaru 2022 secara gratis. Pixabay/HeikoAL

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) ancam blokir platform perusahaan digital yang belum mendaftarkan ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pendaftaran ulang PSE diperlukan Kemkominfo untuk menyesuaikan informasi dalam upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Ancaman ini berlaku bagi platform perusahaan digital atau PSE bersifat lokal dan global termasuk diantaranya Whatsapp, Instagram, Google, Twitter, Facebook hingga netflix yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Menyambut Tahun Baru Islam 1444 H, Desain Islami dan Religiu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kemkominfo.

Hal itu yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75d diantaranya adalah PSE global.

Dikutip Bantenraya.com dari kominfo.go.id yang diunggah Minggu 17 Juli 2022, Dirjen Semuel Abrijani menjelaskan, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” Katanya.

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24

Ia juga mengungkap penegasan Menteri Kominfo bahwa setiap PSE di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut.

Baca Juga: One Piece Chapter 1054: Nama dan Tipe Buah Iblis Ryokugyu Terungkap

“Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 11 Sub Indo, Seul Bi Dilamar Soo Kwang dan Min Jun

Dirjen Aptika Samuel Pun menyampaikan tidak ada yang sulit dalam pendaftaran PSE kali ini yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan sehingga tidak ada lagi kata terhalang administrasi.

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya,” tuturnya.

Baca Juga: 4 Aplikasi Perpesanan, Pengganti WhatsApp Yang Kabarnya Akan Diblokir Kominfo

“Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

Baca Juga: Nokia Edge 2022 Bak Iphone 13 Viral di TikTok, Benarkah Cuma Hoax? Begini Menurut YouTuber Reviewer Ponsel

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras,” tuturnya.

“Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.

Dirjen Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Berlangsung 10 Juni 2024

“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tuturnya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020 hingga saat ini dengan tenggat waktu 20 Juli, 2022, dan tidak ada lagi kata toleransi.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Baca Juga: Persija Rekrut Pemain Timnas Bahrain Abdulla Yusuf Helal , Ini Profil Lengkapnya, Termasuk Agama dan Klub Asal

Seperti diketahui pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022. ***

Editor: Administrator
Tags: Kemkominfo
Previous Post

Hindari ‘Penumpang Gelap’, Pengajuan Hibah Lembaga Keagamaan di Kota Serang Harus Lewat SIPD

Next Post

Susah Dapat Mobil Ambulans dan Jenazah di Cilegon? Ini Nomor WA Darurat yang Bisa Dihubungi Warga

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah di SMA Negeri 1 Cimarga Berlanjut, Guru Kirim Materi dan Tugas via WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

dini pitria

Dini Pitria Nonaktif, Kepala SMAN 1 Cimarga Diganti oleh Sosok ini

15 Oktober 2025 | 10:55
andra soni sman 1 cimarga

Medsos Gubernur Banten Langsung Diserang Netizen Usai Keluarkan Perintah Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

15 Oktober 2025 | 10:31
PPPK

Resmi Dilantik, PPPK dan PNS Kabupaten Serang Langsung Dapat Peringatan

15 Oktober 2025 | 10:21
Cilegon

Pemkot Cilegon Incar Beras dan Daging Sapi dari Lebak Untuk Tekan Inflasi

15 Oktober 2025 | 10:13

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda