BANTENRAYA.COM – Mantan Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih membantah pernyataan Ucu Supriatna selaku supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) yang menyebut dirinya meminta jatah fee 5 persen dari nilai proyek pengadaan 1.800 komputer UNBK tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Kamis, 23 Juni 2022, Kuasa hukum Engkos Kosasih, Kristiawanto membantah semua pernyataan Ucu Supriatna.
“Bahwa pada faktanya dalam persidangan berdasarkan keterangan terdakwa Ardius, Ucu dan Sahat yang juga sebagai saksi menyatakan tidak pernah ada permintaan fee dari Kadisdik maupun tim pelaksana teknis UNBK 2018 Provinsi Banten,” katanya saat menghubungi Bantenraya.com, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Tanda Tangan Pakta Integritas, Helldy: Siap Bangun Komitmen Baja Bebas KKN
Kristiawanto menambahkan Kosasih juga tidak pernah menerima apapun, baik uang maupun yang lainnya.
“Tidak pernah ada pemberian apapun dari penyedia jasa, maupun vendor kepada Kadisdik maupun tim pelaksana pengadaan komputer UNBK 2018” tambahnya.
Lebih lanjut, Kristiawanto mengungkapkan dalam proyek pengadaan ribuan komputer UNBK, Kosasih tidak ikut campur dalam hal apapun.
Baca Juga: Cegah KKN, Pemkot Serang Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
“Eks Kadisdik tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada bawahannya untuk menunjuk suatu perusahaan tertentu, karena melalui sistem E-Katalog yang tidak memenuhi kualifikasai atau syarat yang ditetapkan oleh LKPP maka tidak akan bisa masuk jadi rekanan,”
Kristiawanto menjelaskan, dengan adanya sistem E – Katalog itu, Engkos selaku pengguna anggaran tidak memungkinkan mengatur pemenang lelang.
“Jadi tidak mungkin penguna anggaran (PA) atau kuasa penguna anggaran (KPA) mengatur atur atau memilih – milih perusaan penyedia sesuai dengan kemauannya,” jelasnya.
Baca Juga: 192 CPNS Pemkab Lebak Penerima SK Akan Jalani Prajabatan Tahun Depan
Kristiawanto berharap semua fakta persidangan di Pengadilan bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan ini tentunya menjadi suatu kebenaran materiil yang akan diurai lebih lanjut baik oleh penuntut umum maupun penasehat hukum dalam kesempatan tuntutan dan nota pembelaan” harapnya. ***



















