CILEGON, BANTEN RAYA – Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk mewujudkan Provinsi Banten bebas korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di Pendopo Gubernur Banten, Jumat 24 Juni 2022.
Helldy berharap dengan adanya penandatangan tersebut bisa menjadikan komitmen baja Kota Cilegon bebas dari KKN.
Penandatangan sendiri dilakukan Helldy bersama sejumlah kepala daerah lainnya dan PJ Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri atau Kejari se Provinsi Banten.
Baca Juga: Cegah KKN, Pemkot Serang Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
Bahkan, Helldy sendiri dalam berbagai kesempatan acara dan rapat dinas terus mengingatkan anak buahnya untuk tidak macam-macam dengan anggaran dan amanah dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut, tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon.
Dikutip BantenRaya.Com dari Facebook Helldy Pemimpin Kota Cilegon pada Jumat 24 Juni 2022, Helldy menuliskan, adanya penandatangan tersebut menjadikan komitmen bebas KKN seperti komitmen baja dirinya bersama dengan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Baca Juga: 192 CPNS Pemkab Lebak Penerima SK Akan Jalani Prajabatan Tahun Depan
“Dan hal ini sejalan dengan Komitmen saya bersama Pak Wakil Walikota untuk mewujudkan Cilegon bebas KKN seperti Komitmen Baja Helldy Sanuji untuk mewujudkan Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat,” tulisnya.
Dalam berbagai kesempatan Helldy juga selalu mengingatkan, kepada para pejabat di Kota Cilegon untuk tidak melakukan KKN. Sebab, hal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum.
Bahkan, konsekuensi tersebut bisa sampai pada 15 tahun kemudian, karena kadaluarsa tandatangan pejabat secara aturan sampai pada 15 tahun mendatang.
Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 18 Full, Berikut dengan Jadwal Tayang hingga Tamat
“Jadi kadaluarsa tandatangan kebijakan itu sampai 15 tahun. Semuanya jangan macam-macam dan harus amanah dalam melakukan semuanya, jangan sampai ada KKN,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan BantenRaya.Com, disampaikan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, jika saat ini ada kurang lebih 21 orang tersangka yang sudah diproses perkara Tipikor.
“Dalam semester I, Januari-Juni 2022, Kejati Banten telah menangani 21 orang tersangka perkara tipikor,” ujarnya
Baca Juga: Kafe Dilarang Siarkan Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, Ini Penjelasan Dirjen HAKI
Lalu, ujar Leonard, sementara itu di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Banten menangani 9 perkara di tingkat penyidikan.
“Sebagian besar yang dijerat adalah kepala OPD (organisasi perangkat daerah), PPK (pejabat pembuat komitmen), PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan ASN,” ungkapnya.
Leonard memaparkan, sebagian besar dari mereka terjerat karena tersandera oleh commitment fee di awal atau karena sistem ijon proyek.
“Ini saya tegas dan tekankan hari ini, 2 minggu menjabat sebagai Kajati 14 tersangka saya tetapkan.
“Betapa miris, kita membohongi pendahulu kita, hari ini untuk menggugah kita semua untuk sama-sama komitmen untuk pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tuturnya.
Oleh karena itu Ia menegaskan bahwa hal ini harus dibenahi dan dirinya memastikan selama dirinya menjabat tak ada anggota Kejati Banten yang bermain perkara hingga proyek.
Baca Juga: Work No Hoax! 5 Cara Mendapatkan Chip dan Pulsa Gratis dari Higgs Domino Island Terbaru
“Saya minta perhatian seluruh Kajari, tidak bermain dalam perkara, tidak melukai masyarakat,” tegasnya. ***


















