BANTENRAYA.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Opar Sohari bungkam soal temuan kerugian keuangan negara naik dari Rp5,9 miliar, menjadi Rp10 miliar sesuai audit Inspektorat Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan persoalan hukum kasus penggelapan pajak kendaraan baru di UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang bukan lagi persoalan Bapenda Banten, termasuk temuan kerugian keuangan negara dari Rp5,9 miliar menjadi Rp10 miliar.
“Kam sudah serahkan, jadi sudah selesai,” katanya kepada Bantenraya.com di KP3B Kota Serang, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Mantan Kadisdik Banten Bantah Permintaan Fee 5 Persen di Proyek UNBK
Terkait dasar hukum pengembalian uang Rp5,9 miliar, Opar menambahkan, hal itu merupakan itikad baik dari Bapenda Banten.
“Kita serahkan ke penyidik. Pengembalian, (sebagai) itikad baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika audit kerugian keuangan negara sudah selesai dilakukan.
Baca Juga: Tanda Tangan Pakta Integritas, Helldy: Siap Bangun Komitmen Baja Bebas KKN
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar.
“Sudah, tapi bentuk surat resminya belum diterima penyidik,” katanya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan jika penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten masih mempelajari dasar hukum pengembalian Rp5,9 miliar dalam perkara Samsat Kelapa Dua.
Baca Juga: Cegah KKN, Pemkot Serang Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
“Untuk pengembalian kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian,” katanya beberapa waktu lalu.
Diketahui pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono untuk mendiskusikan cara masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
Sekira bulan Juni 2021, tersangka Zulfikar memerintahkan tersangka
Muhammad Bagja Ilham untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).
Baca Juga: 192 CPNS Pemkab Lebak Penerima SK Akan Jalani Prajabatan Tahun Depan
Kemudian tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir kemudian memilih seluruh berkas pendaftaran pajak baru mobil.
Setelah berkas dipilih maka tersangka Muhammad Bagja Ilham membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka Ahmad Priyo, ke Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.
Tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten.
Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 18 Full, Berikut dengan Jadwal Tayang hingga Tamat
Setelah dibayarkan tersangka Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono, yang berada di luar Kantor UPTD Samsat
Kelapa Dua.
Tersangka Budiono yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.
Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka Muhammad Bagja Ilham.
Baca Juga: Kafe Dilarang Siarkan Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, Ini Penjelasan Dirjen HAKI
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham kembali ke Bank Banten, untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Setelah berhasil mengambil kelebihan, uang tersebut diserahkan tersangka Zulfikar.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Prio untuk di kumpulkan.
Selain itu, ketiga tersangka Ahmad Prio, Muhammad Bagja Ilham dan Budiono juga melakukan penggelapan tanpa sepengetahuan tersangka Zulfikar, karena pembagian tidak sesuai dengan janji sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022.
Uang hasil kejahatan ketiganya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pembelian sejumlah barang-barang, berupa mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. ***



















