BANTENRAYA.COM – Pengurus Lembaga Perlidungan Anak (LPA) Kabupaten Serang periode 2022-2027 resemi dilantik dan dikukuhkan.
Dalam acara pelantikan itu terungkap jika kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang dari tahun ke tahun cenderung menurun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan, para pengurus LPA yang baru dilantik agar menentukan basis-basis yang akan mereka lakukan untuk mereduksi kasus-kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak di Kabupaten Serang.
“Pengurus yang baru dilantik harus menyusun rencana kerja bagaimana gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan kampung berjalan terlaksana dengan baik,” ujar Arist usai acara pelantikan di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Kamis 9 Juni 2022.
Baca Juga: Penyebab Kapal Ferry Dumai Line 5 Meledak dan Terbakar, 5 Orang ABK Luka dan 1 Orang Tewas
Bupati Serang yang juga Pembina LPA Kabupaten Serang Rt Tatu Chasanah menyambut baik pelantikan pengurus LPA Kabupaten Serang dan berharap LPA bisa terus bersinergi dengan Pemkab Serang.
“Pemda sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk mencegah dan menangani kekerasan anak,” katanya.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan di Kabupaten Serang 50 persennya masih didominasi kasus kekerasan terhadap anak dan kondisi tersebut dinilai cukup membahayakan.
Baca Juga: Link Foto dan Video Pembunuhan Sadis Christine Lee Silawan, Berhentilah Untuk Penasaran
“Laporan dari pihak kepolisian 50 persen kasus kekerasan adalah kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Ia menegaskan, tugas melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan bukan hanya menjadi tugas Pemkab Serang tapi menjadi tugas semua masyarakat.
“Dengan adanya lembaga ini, ditambah masyarakat insya Allah kita akan bisa memaksimalkan target-target yang harus dilakukan dalam hal perlindungan anak,” paparnya.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Laporkan Rezky Febian, Kembali Perebutkan Rumah Kos 32 Pintu
Ketua LPA Kabupaten Serang Kurotu Akyun mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang cenderung menurun.
Pada tahun 2022 kekerasan terhadap anak tercatat 106 kasus, tahun 2021 sebanyak 86 kasus dan tahun 2022 ini sampai terjadi sembilan kasus.
“Peran LPA ini bagaimana mengedukasi masyarakat dari pola asuh, perlindungan anak sehingga bisa menekan angka kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.***