BANTENRAYA.COM — Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang akan mengajukan kompensasi dampak negatif (KDN) dan bantuan keuangan ke Pemerintah Kabupaten Serang.
KDN dan bantuan keuangan juga diterapkan pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, untuk kerja sama sampah antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang untuk tahun 2022 akan mengajukan KDN dan bantuan keuangan seperti halnya kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
Baca Juga: Kumpulan 19 Link Twibbon Hari Film Nasional 2022, Beragam Desain yang Unik
Selama ini Pemkab Serang hanya membayar retribusi sampah namun tidak membayar KDN dan bantuan keuangan.
“Untuk 2022 meskipun telah ditetapkan anggaran tapi kami mengajukan KDN plus bantuan keuangan,” kata Farach, Selasa, 29 Maret 2022.
Farach mengatakan, secara komunikasi lisan dia sudah menyampaikan pengajuan KDN dan bantuan keuangan ke Pemkab Serang.
Setelah itu, pihaknya akan membicarakan masalah ini secara tertulis dalam waktu dekat.
“Insya Allah minggu ini,” katanya.
Mantan Camat Serang ini mengungkapkan, pengajuan KDN dan bantuan keuangan ke Pemkab Serang didasari karena aturan hukum memungkinkan untuk itu.
Dasarnya adalah kerja sama antar daerah dan pengelolaan sampah bahkan ada Peraturan Presiden.
Baca Juga: Jefri Nichol Marah Besar dengan Netizen yang Bajak Film Jakarta vs Everybody
“Dasarnya kan menyebutkan memungkinkan. Kalua memungkinkan (untuk diminta KDN dan bantuan keuangan-red), kenapa enggak?” katanya.
Selain itu, ada dua pertimbangan lain dalam pengajuan KDN dan bantuan keuangan itu, yaitu aturan secara sosiologis dan aspek legal.
Secara sosiologis, perlu ada asas persamaan dengan daerah lain, dalam hal ini Pemkot Tangsel, dalam penerapan KDN dan bantuan keuangan. Aspek kedua, yaitu asas latar belakang pengelolaan kerja sama pengelolaan TPAS yang membutuh biaya besar.
Baca Juga: Cara Membuat Akun Prakerja Gelombang 25, Lalu Kapan Ditutup Pendaftarannya?
“Jadi tidak cukup hanya retribusi,” ujarnya.
Farach mengatakan, bila lihat dari siklus anggaran yang saat ini sudah ditetapkan, maka tidak mungkin memasukkan program ke anggaran yang sedang berjalan.
Karena itu, diharapkan anggaran ini bisa masuk ke dalam APBD perubahan Pemkab Serang.
“Kalua enggak (bisa masuk di APBD perubahan-red) di tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Ditanya apakah KDN dan bantuan keuangan juga akan diterapkan ke Pemerintah Provinsi Banten, Farach mengatakan tidak.
Pasalnya, sampah yang dibuat oleh Pemprov Banten hanya sampah yang berasal dari Banten Lama yang secara nilai tidak seberapa.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 25 Berikut ini
“Kalau pemprov hanya untuk Banten Lama, pengelolannya kan itu pemprov. Terus sifatnya juga flat. Itu enggak seberapa,” tutur Farach.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, kerja sama sampah anatar Pemkab Serang dengan Pamkot Serang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Adapun mengenai permintaan pengajuan KDN dan bantuan keuangan, dia berpesan agar hal itu dilakukan dengan mengedepankan komunikasi yang baik.
“Dahulukan komunikasi,” kata Nanang.
Komunikasi juga dibutuhkan dalam menyelesaikan tunggakan retribusi sampah yang dalam beberapa bulan terakhir belum dilunasi oleh Pemkab Serang. ***



















