BANTENRAYA.COM – Pejabat Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon tidak perlu galau soal tugas dan fungsinya.
Sebab, para pejabat fungsional tersebut tetap mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai sub koordinasi atau kerja administrasi layaknya eselon III dan IV.
Termasuk juga soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap sama dengan jabatan sebelumnya.
Baca Juga: Dituding Tidak Profesional Soal Penempatan Pejabat, Begini Tanggapan Ketua Baperjakat Pemkab Serang
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menyatakan, pihaknya perlu menjelaskan dan merespon kegalauan ASN dengan kebijakan nasional soal reformasi birokrasi pengawas atau eselon dalam fungsional.
Hal itu, tidak akan mengubah tugas dan fungsinya sebagai pejabat administrasi eselon. Sebab, para pejabat fungsional tetap tugasnya melakukan pengelolaan teknis dan administrasi sebagai sub koordinator.
Bahkan, itu sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 perihal tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Mi Soo, Bintang Snowdrop yang Memerankan Yeo Jeong Min
“Pejabat fungsional melakukan teknis administrasi dan tidak ada yang hilang. Dalam pelaksanaannya sebelumnya jabatan eselon 4 sesuai pedoman edaran Menpan – RB tetap ditetapkan sebagai sub koordinator, melakukan tugas dan fungsi uraian tugas sesuai dengan eselonisasi,” katanya kepada wartawan.
Termasuk soal TPP, papar Jubaedi, dalam edaran tersebut menjamin haknya tidak akan hilang.
“Penghasilan jabatan fungsional yang diberikan sesuai dengan jabatan administrasi sebelumnya, dan itu clear sampai pada berakhirnya jabatan fungsional karena perpindahan jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya
Tidak hanya TPP saja, ujar Jubaedi, soal kenaikan pangkat haknya juga tidak hilang, dalam edaran pada periode April dan Oktober bisa kenaikan pangkat dan tetap dilakukan.
“Dapat naik pangkat pada periode April dan Oktober, dapat dipertimbangkan bisa naik pangkat reguler, pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat disesuaikan pendidikan,” paparnya.
“Jika Jabatan administrasi S2 (pendidikan) pangkat puncak eselon 4 itu III D, tapi tetap bisa naik ke IV A sampai pada periode Oktober ini,” ujarnya. ***

















