BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar Tb Baenurzaman menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (baperjakat) terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Serang dinilai lebih berdasarkan pada kedekatan antara aparatur sipil negara (ASN) dengan Ketua dan anggota Baperjakat, sehingga ASN yang tidak memiliki kedekatan tidak pernah tersentuh pada saat ada pelantikan pegawai.
Akibat penempatan pegawai yang lebih mengedepankan kedekatan itu, banyak ASN yang sudah bertahun-tahun bekerja di satu tempat tidak pernah pindah-pindah, sedangkan pegawai yang terbilang masih baru terus-terusan mendapat promosi jabatan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Demo dan Serbu Kantor Gubernur Banten pada 5 Januari 2022
“Saya mepertanyakan standar penialian yang dilakukan oleh Baperjakat itu seperti apa terkait penempatan pegawai di lingkungan Pemkab Serang. Saya melihat penempatan pegawai atau rotasi dan promosi jabatan terutama yang bulan September 2021 sama sekali tidak profesional,” ujar Baenurzaman, Selasa 4 Januari 2021.
Pria yang akrab disama Haji Beben itu menuturkan, jika penilaian pegawai yang dilakukan Baperjakat terkait dengan kinerja, dedikasi, loyalitas, dan profesionalitas pihaknya melihat banyak pegawai yang kinerja dan dedikasinya bagus tidak pernah mendapat penghargaan untuk dirotasi atau dipromosikan.
Baca Juga: Kronologi Habib Bahar dalam Kasus Berita Bohong Saat Ceramah di Bandung
“Kami juga menilai penempatan pegawai tidak mempertimbangkan lama kerja dari pegawai itu sendiri. Faktanya ada pegawai yang sudah bertahun-tahun berada di satu tempat tidak dipindah-pindah tapi ada yang masih baru mendapat promosi jabatan berkali-kali. Ini sudah bukan rahasia umum lagi,” katanya.
Ia menegaskan, penempatan pegawai selain harus profesional juga harus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang. “Kalau ada pegawai yang kinerjanya kurang bagus itu kan tugas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk melakukan pembinaan,” tuturnya.
Beben menuturkan, penempatan pegawai tidak boleh didasarkan antara ASN dengan Baperjakat sehingga ada ASN lain yang tidak terakomodir dan tidak terperhatikan setiap kali ada penempatan pegawai.
“Baperjakat jangan bikin kelompok. Yang kelihatan oleh saya Baperjakat ini sedang membuat kelompok yang ingin gerbong mereka terus dinaikan. Menurut saya yang tidak profesional Baperjakatnya, karena kalau Bupati kan hanya menerima hasil kajian dari Baperjakat,” paparnya.
Terkait dengan penempatan pegawai tersebut, lanjut Beben, harus ada evaluasi terhadap kinerja Baperjakat. “Bagaiamana masyarakat mau sejahtera kalau penempatan pegawai saja tidak profesional yang akhirnya berdampak pada kinerja pegawai itu sendiri,” katanya.***


















