BANTENRAYA.COM – Pasangan suami istri atau Pasutri berinisial TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Selasa, 28 Desember 2021.
Pasutri ini berurusan dengan polisi gara-gara memalsukan kasur merek Inoac.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa penangkapan pasutri itu berawal dari sales marketing perusahaan kasur Inoac mendapatkan informasi dari salah seorang pelanggan yang baru membeli kasur baru.
Baca Juga: Nasib Malang Remaja Perempuan 14 Tahun di Bandung, Diperkosa, Disekap dan Dijual
“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Wahyu menjelaskan, sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu itu ke bagian legal perusahaan.
Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis, 15 Desember 2021.
Baca Juga: Pelatih Alexandre Polking Mengaku Pasrah Jelang Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand
Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.
Baca Juga: Presiden KSPI Minta Gubernur Banten Mundur dari Jabatannya
Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” jelasnya.
Wahyu menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 75B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 29 Desember 2021
Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyu menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: 2 Menit Yang Lalu, Ini Kode Redeem ML 29 Desember 2021 Terbaru
Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” tegasnya. ***



















