BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetakan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi APBD 2019 dan Proyek Pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kabupaten Muara Enim, Senin 13 Desember 2019.
Saat ini total tersangka kasus itu sebanyak 31 orang.
Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam siaran persnya pada Senin, 13 Desember 2021 menyatakan, saat ini ada 15 anggota DPRD Muara Enim kembali ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kunjungan Ke Puskeswan Pandeglang Meningkat, Ini Daftar Penyakit Hewan yang Paling Banyak Ditemukan
Semuanya diduga kuat menerima fee proyek di DPUTR Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 5,3 miliar.
“Penanganan perkara pengesahan APBD Muara Enim 2019, berdasarkan pengembangan perkara dan fakta hukum dipersidangan ada 15 tersangka yang ditetapkan, dan dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan atau sampai 1 Januari,” ucapnya.
Alexander menjelaskan, 15 orang tersebut yakni, tersangka AFS, AF, MD, SK dan FE yang merupakan anggota DPRD Muara Enim 2019 – 2023, selanjutnya DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UPP dan WH ini periode 2014 – 2019.
Baca Juga: Keluarga Ahmad Dhani Dapat Hak Istimewa Isolasi Mandiri, Adam Deni: Harus Adil Dong
“Anggota DPRD diduga total menerima sebesar Rp5,6 miliar, Ahmad Yani Rp1,8 miliar dan Juarsah wakil bupati, Rp2,8 miliar. Penerimaan dilakukan bertahap sebagai bagian kampanye anggota DPRD periode berikutnya,” ujarnya.
Berdasarkan konstruksi hukum tersangka dengan sengaja melakukan pengaturan perencanaan terhadap APBD 2019 dan melakukan rekayasa pemenang proyek di DPUTR Kabupaten Muara Enim senilai Rp129 miliar.
Baca Juga: Kejari Lebak Sosialisasikan Antikorupsi Kepada Pelajar
Alexander mengungkapkan, DPRD seharusnya melakukan tugasnya dalam mengawasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat.
Modus korupsi seperti dimulai dari perencanaan APBD sampai rekayasa pemenang proyek tidak kali ini saja dilakukan.
“DPRD mencari keuntungan dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lenang, biasanya pengusaha melakukan ijon proyek nanti ditunjuk sebagai pemenang,” ungkapnya.
Baca Juga: Photo Shoot Pakai Produk Louis Vuitton, Outfit Luna Maya Bisa Mencapai Ratusan Juta
“Proses korupsi sudah dimulai dari proses perencanaan, dengan menetapkan siapa yang akan menjadi pemenang proyek dalam APBD yang sudah disetujui,” lanjutnya.
Akhirnya, jelas Alexander, lelang hanya formalitas, sehingga pasti hasilnya yang terbentuk tidak kompetitif, kemungkinan ada mark up, proses pelaksanaan bermasalah maka sampai pertanggungjawabannya akan juga sama.
“Jika korupsi sudah dimulai dari proses perencanaan sampai hilir akan bermasalah. Itu karena menyembunyikan penyimpangan penyimpangan yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya eks Bupati Muara Enim Periode 2014 – 2019 Ahmad Yani, pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi serta munyusul eks Bupati Muara Enim Juarsah yang sebelumnya menjadi wakil dari Ahmad Yani.
Lalu ada 10 tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi
Total, jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 25 anggota DPRD Muara enim. ***



















