BANTENRAYA.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mengungkapkan sejumlah dasar mengapa berkas pencalonan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta pada Muskot PMI Cilegon ditolak.
Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Banten Amrin Nur mengatakan, berkas pencalonan Sanuji Pentamarta ditolak lantaran administrasi yang diajukan tidak sesuai ketentuan organisasi PMI.
Bahkan yang paling krusial, dukungan dari pengurus kecamatan tanpa dilengkapi kop surat dan stempel organisasi.
“Dalam administrasi yang diajukan oleh Pak Sanuji, tidak sesuai dengan ketentuan di PMI,” katanya kepada Bantenraya.com melalui pesan WhatsApp, Rabu 1 Desember 2021.
“Terutama paling krusial, dukungan dari pengurus kecamatan, tanpa kop surat dan tanpa stempel,” katanya.
“Maka secara administrasi, tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan harus dijalankan oleh semua unsur PMI,” imbuhnya.
Baca Juga: Link Streaming, Jadwal dan Trailer Episode 2 dan 3 Web Series Layangan Putus di WeTV
Diketahui, pada proses penjaringan calon ketua PMI Kota Cilegon ada dua bakal calon yang maju, yakni petahana Abdul Hakim Lubis dan bakal calon ketua baru Sanuji Pentamarta.
Perhelatan Muskot PMI Kota Cilegon sendiri yang digelar Selasa 30 November 2021 di salah satu rumah makan, di Kota Cilegon.
Dijelaskan Amrin, sesuai AD/ART Sanuji Pentamarta bisa maju sebagai bakal calon ketua baru jika memiliki dukungan 20 persen pengurus penyelenggara muskot atau dukungan 20 persen pengurus PMI di tingkat kecamatan di kota cilegon.
Sementara petahana Abdul Hakim Lubis bisa mengajukan diri kembali atau mencalonkan kembali tanpa syarat tersebut seperti tertuang dalam ART Pasal 66.
Menurut Amrin, proses Muskot PMI Cilegon semua harus dijalankan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, hingga pada pedoman teknis PMI.
Termasuk administrasi setiap bakal calon yang mau mencalonkan diri menjadi ketua PMI Cilegon harus mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga: Sidak RSUD Cilegon, Komisi II DPRD Temukan Alat CT Scan Rusak
“Tentu siapapun berhak menjadi bagian dari PMI, tetapi harus mengikuti semua ketetapan atau peraturan yang ada di PMI. Dan jika sudah bergabung dalam PMI, maka terikat dengan aturan yang ada,” jelasnya lagi.
Amrin menyatakan, PMI adalah organisasi perhimpunan yang secara internasional tergabung dalam Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC).
Secara Nasional PMI dinaungi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021, Pilih Desain Terbaik untuk Diunggah di Medsos
“PMI dalam menjalankan organisasinya, selain terikat dengan aturan Federasi dan UU 1/2018, juga berpedoman pada AD ART, peraturan organisasi (PO) dan pedoman teknis yang harus dijalankan oleh seluruh pengurus PMI di semua tingkatan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas pencalonan Sanuji Pentamarta ditolak dalam forum Muskot PMI Kota Cilegon.
Hal tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan dihujani protes peserta Muskot PMI Kota Cilegon.
Baca Juga: Tok! UMK 2022 untuk Tiga Daerah di Banten Tak Naik, Berikut Rincian Lengkapnya
Sampai berita ini diturunkan, Bantenraya.com masih terus menghubungi Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan tim pemenangannya. ***