BANTENRAYA.COM – Surat keputusan (SK) terkait tarif ruas Jalan Tol Serang-Panimbang dari Serang ke Rangkasbitung telah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Adapun rincian tarif Tol Serang-Panimbang sebagai berikut, Rangkasbitung-Cikeusal untuk golongan I Rp25.000, golongan II Rp37.500, golongan III Rp golongan IV Rp50.000, serta golongan V Rp50.000.
Sementara tarif Tol Serang-Panimbang untuk Rangkasbitung-Tunjungteja untuk golongan I Rp12.500, golongan II Rp19.000, golongan III Rp19.000 golongan IV Rp26.500, serta golongan V Rp25.500.
Baca Juga: Jadi Pelatih Interim Manchester United, Siapa Sebenarnya Ralf Rangnick
Selanjutnya, Rangkasbitung-Serang Barat golongan satu 47.000, golongan II Rp70.500, golongan III Rp70.500, golongan IV Rp93.500 dan golongan V Rp93.500.
Rangkasbitung-Serang Timur golongan I Rp43.500, golongan II Rp65.000, golongan III Rp65.000, golongan IV Rp86.000 dan golongan V Rp86.000.
Manager Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang selaku pengelola tol, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol seksi satu Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Meski demikian ia menegaskan, pihaknya belum memberlakukan tarif tersebut kepada para penggendara.
Hal itu sengaja dilalukan dengan tujuan untuk memonitoring respons masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut.
“Penetapan free bagi para pengendara roda empat di ruas Tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari.
Baca Juga: Walikota Cilegon Melunak Sepekan Didemo Buruh, Helldy Rekomendasi UMK 2022 Naik
“Namun, oleh kami belum ditetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respons masyarakat terlebih dahulu,” tegasnya. ***



















