Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Ketua MK Profesor Jimly Ashiddiqie Komentari Undang-Undang Cipta Kerja Pesanan Luhut Pandjaitan

Muhaemin Oleh: Muhaemin
28 November 2021 | 07:54
Mantan Ketua MK Profesor Jimly Ashiddiqie Komentari Undang-Undang Cipta Kerja Pesanan Luhut Pandjaitan

Foto ilustrasi Pixabay

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM  – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus jadi perbincangan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan agar UU Cipta Kerja direvisi.

Belakangan ini, Mantan Ketua MK Profesor Jimly Asshiddiqie menanggapi pengakuan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kisruh PCR Jadi Bisnis, Denny Siregar: Luhut dan Erick Mundur Saja

UU Cipta Kerja itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jimly Asshiddiqie menyoroti twit dari seorang netizen yang menyebut UU Cipta Kerja sebagai produk pesanan dengan mengunggah tampilan layar berita perihal Luhut Pandjaitan yang mengaku kalau dia pencetus Omnibus Law.

Menurut Jimly Asshiddiqie meskipun Luhut Pandjaitan mengaku sebagai pencetus dari UU Cipta Kerja, dia tidak harus disalahkan karena penyusunan RUU dilakukan secara bersama-sama dengan tim.

Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Mesin Politik Partai Gerindra Kabupaten Serang Dipanaskan

“Kalau Pak LBP ngaku tanggung jawab sebagai pencetus, apa dia mesti disalahkan?” katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @JimlyAS pada Ahad, 28 November 2021.

“Kan yang nyusun RUU-nya tim ramai-ramai, apa kalau saya bilang ide awal justru dari saya, apa saudara mau salahkan saya juga?” sambungnya.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihak yang seharusnya mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Dinilainya yang seharusnya memperbaiki UU yang ‘dibatalkan’ oleh MK adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pembentukan UU di DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Tiga Kader Partai Gerinda Berpeluang Maju di Pilkada Kabupaten Serang, Siapa Saja Mereka?

Hal yang menjadi bahan pertimbangan sehingga dinyatakan inkonstitusional adalah karena adanya sejumlah perubaha substansi dalam RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR dan pemerintah dengan UU yang dimaksudkan.

Kemudian karena adanya kesalahan dalam pengutipan dalam rujukan pasal yang ada di UU tersebut

Selain itu, disebabkan ketika masa pembentukan UU masyarakat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara maksimal.

“Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Baca Juga: Mengenal Omicron, Varian Virus Korona Terbaru dari Afrika Selatan

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Pemerintah sendiri mematuhi dan menghormati hasil tersebut

Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK dengan menyiapkan perbaikan dalam UU dan melaksanakan arahan.

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK,” ucap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.***

(Sebelumnya artikel ini telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul “Luhut Pandjaitan Disalahkan karena UU Cipta Kerja, Ini Respon Jimly Ashiddiqie’)

Editor: Administrator
Tags: Jimly AsshiddiqieLuhut PandjaitanUU cipta Kejra
Previous Post

Target Menang Pemilu 2024, Mesin Politik Partai Gerindra Kabupaten Serang Dipanaskan

Next Post

Update Kondisi Terakhir Lisa BLACKPINK yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kepala sman 1 cimarga

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
KPID Banten

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Oppo Find X9

Siap Gebrak Pasar, Oppo Find X9 Bakal Rilis 16 Oktober 2025

14 Oktober 2025 | 21:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda