BANTENRAYA.COM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus jadi perbincangan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan agar UU Cipta Kerja direvisi.
Belakangan ini, Mantan Ketua MK Profesor Jimly Asshiddiqie menanggapi pengakuan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kisruh PCR Jadi Bisnis, Denny Siregar: Luhut dan Erick Mundur Saja
UU Cipta Kerja itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie menyoroti twit dari seorang netizen yang menyebut UU Cipta Kerja sebagai produk pesanan dengan mengunggah tampilan layar berita perihal Luhut Pandjaitan yang mengaku kalau dia pencetus Omnibus Law.
Menurut Jimly Asshiddiqie meskipun Luhut Pandjaitan mengaku sebagai pencetus dari UU Cipta Kerja, dia tidak harus disalahkan karena penyusunan RUU dilakukan secara bersama-sama dengan tim.
Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Mesin Politik Partai Gerindra Kabupaten Serang Dipanaskan
“Kalau Pak LBP ngaku tanggung jawab sebagai pencetus, apa dia mesti disalahkan?” katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @JimlyAS pada Ahad, 28 November 2021.
“Kan yang nyusun RUU-nya tim ramai-ramai, apa kalau saya bilang ide awal justru dari saya, apa saudara mau salahkan saya juga?” sambungnya.
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihak yang seharusnya mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki proses pembuatan UU Cipta Kerja.
Dinilainya yang seharusnya memperbaiki UU yang ‘dibatalkan’ oleh MK adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pembentukan UU di DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Tiga Kader Partai Gerinda Berpeluang Maju di Pilkada Kabupaten Serang, Siapa Saja Mereka?
Hal yang menjadi bahan pertimbangan sehingga dinyatakan inkonstitusional adalah karena adanya sejumlah perubaha substansi dalam RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR dan pemerintah dengan UU yang dimaksudkan.
Kemudian karena adanya kesalahan dalam pengutipan dalam rujukan pasal yang ada di UU tersebut
Selain itu, disebabkan ketika masa pembentukan UU masyarakat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara maksimal.
“Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca Juga: Mengenal Omicron, Varian Virus Korona Terbaru dari Afrika Selatan
Pemerintah sendiri mematuhi dan menghormati hasil tersebut
Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK dengan menyiapkan perbaikan dalam UU dan melaksanakan arahan.
“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK,” ucap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.***
(Sebelumnya artikel ini telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul “Luhut Pandjaitan Disalahkan karena UU Cipta Kerja, Ini Respon Jimly Ashiddiqie’)