Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hasil Pilkades Citasuk Kabupaten Serang Berpotensi Dibatalkan, Kenapa?

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
18 November 2021 | 14:30
Hasil Pilkades Citasuk Kabupaten Serang Berpotensi Dibatalkan, Kenapa?

Sejumlah warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Pemkab Serang terkait dugaan pelanggaran Pilkades Citasuk, Kamis 18 November 2021. Hasil pilkades tersebut berpotensi dibatalkan jika bukti yang disodorkan ke pengadilan bisa terbukti. Rahmat Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BATENRAYA.COM – Sejumlah warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Pemkab Serang terkait Pilkades Citasuk, Kamis 18 November 2021.

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran Pilkades Citasuk yang digelar 31 Oktober 2021.

Mereka menuntut agar pelantikan calon kepala desa (cakades) Citasuk terpilih ditunda dan mereka juga akan melakukan gugatan ke PTUN hasil Pilkades Citasuk.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3

Menurut Kuasa Hukum empat Cakades Cirasuk, Wahyudi, hasil Pilkades Citasuk bisa dianulir atau berpotensi dibatalkan jika pihak PTUN menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Ada dugaan telah terjadi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh panitia makanya kami mengadu ke sini (Pemkab Serang-red) sebelum kami melangkah ke PTUN,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya menempuh langka administratif terlebih dahulu karena dugaan pelanggaran terkait dengan pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Warga Lebak Ramai Mencoba Jalan Tol Serang-Rangkasbitung

“Kami membaca beberepara peraturan khususnya peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Panwas Pilkades mempunyai kewenangan menyelesaikan di luar pengadilan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat kepada panwas terkait dugaan pelanggaran tersebut namun hingga dua kali berkirim surat tidak ada balasan.

“Intinya kami meminta penundaan pelantikan tetapi jawabannya belum bisa. Dugaan pelanggarannya ada orang yang sudah meninggal, hak pilihnya digunakan oleh orang lain,” paparnya.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 16 Tahun Asal Kabupaten Serang Digilir 4 Pemuda

“Ada surat suara yang dipakai orang lain tapi pemiliknya belum mencoblos, lalu kemudian orang itu diakomodir mencoblos lagi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa disampaikan beberapa warga Desa Citasuk tersebut.

“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades, masukan-masukan ini akan dijadikan oleh kita sebagai bahan evaluasi bersamaan dengan keluarnya perda yang baru, sekalian nanti kita susun Perbup (peraturan bupati)-nya,” katanya.

Baca Juga: Besok, Gubernur Umumkan Besaran UMP Banten 2022

Terkait tuntutan mereka, kata Rudi, panitia pilkades baik tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menilai barang bukti dugaan pelanggaran.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Terkait hal itu, tegas Rudi, kewenangannya ada di pihak pengadilan untuk membuktikannya.

“Tapi nanti ketika di PTUN hakim menyatakan bukti dugaan pelanggaran valid dan hakim berkesimpulan membatalkan hasil pilkades, biasanya putusan pengadilan akan memerintahkan kepada bupati untuk membatalkan dan memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Pjs (penjabat sementara),” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Resmi Bus Labuan-Kalideres adalah Rp30 Ribu, Kalau Lebih Gimana?

Terkait dengan penudaan pelantikan, Rudi memastikan, hal tersebut bisa saja dilakukan.

“Nanti kan yang dituntut ke PTUN SK bupati dan berita acara perkara (BAP) pelantikan,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Tags: berpotensi dibatalkanPilkades Citasuk
Previous Post

Biografi AM Hendripriyono, Seorang Profesor Filsafat Intelijen Pertama di Dunia

Next Post

Wadidaw! Bill Gates Prediksi Bakal Ada Pandemi Selanjutnya Setelah Covid-19, Kapan Tepatnya?

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)

Persik Kediri Vs PSBS Biak, Misi Macan Putih Kembali Ke Jalur Kemenangan

4 Maret 2026 | 18:47
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39
Ilustrasi beasiswa IES Pemerintah Irlandia. (Freepik.com/ foto dibuat dengan AI)

Deadline 12 Maret 2026, GOI-IES Pemerintah Irlandia Sediakan Beasiswa untuk Program S2 dan S3

4 Maret 2026 | 18:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda