Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hasil Pilkades Citasuk Kabupaten Serang Berpotensi Dibatalkan, Kenapa?

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
18 November 2021 | 14:30
Hasil Pilkades Citasuk Kabupaten Serang Berpotensi Dibatalkan, Kenapa?

Sejumlah warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Pemkab Serang terkait dugaan pelanggaran Pilkades Citasuk, Kamis 18 November 2021. Hasil pilkades tersebut berpotensi dibatalkan jika bukti yang disodorkan ke pengadilan bisa terbukti. Rahmat Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

BATENRAYA.COM – Sejumlah warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Pemkab Serang terkait Pilkades Citasuk, Kamis 18 November 2021.

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran Pilkades Citasuk yang digelar 31 Oktober 2021.

Mereka menuntut agar pelantikan calon kepala desa (cakades) Citasuk terpilih ditunda dan mereka juga akan melakukan gugatan ke PTUN hasil Pilkades Citasuk.

Baca Juga: 24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3

Menurut Kuasa Hukum empat Cakades Cirasuk, Wahyudi, hasil Pilkades Citasuk bisa dianulir atau berpotensi dibatalkan jika pihak PTUN menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Ada dugaan telah terjadi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh panitia makanya kami mengadu ke sini (Pemkab Serang-red) sebelum kami melangkah ke PTUN,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya menempuh langka administratif terlebih dahulu karena dugaan pelanggaran terkait dengan pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Warga Lebak Ramai Mencoba Jalan Tol Serang-Rangkasbitung

“Kami membaca beberepara peraturan khususnya peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Panwas Pilkades mempunyai kewenangan menyelesaikan di luar pengadilan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat kepada panwas terkait dugaan pelanggaran tersebut namun hingga dua kali berkirim surat tidak ada balasan.

“Intinya kami meminta penundaan pelantikan tetapi jawabannya belum bisa. Dugaan pelanggarannya ada orang yang sudah meninggal, hak pilihnya digunakan oleh orang lain,” paparnya.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 16 Tahun Asal Kabupaten Serang Digilir 4 Pemuda

“Ada surat suara yang dipakai orang lain tapi pemiliknya belum mencoblos, lalu kemudian orang itu diakomodir mencoblos lagi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa disampaikan beberapa warga Desa Citasuk tersebut.

“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades, masukan-masukan ini akan dijadikan oleh kita sebagai bahan evaluasi bersamaan dengan keluarnya perda yang baru, sekalian nanti kita susun Perbup (peraturan bupati)-nya,” katanya.

Baca Juga: Besok, Gubernur Umumkan Besaran UMP Banten 2022

Terkait tuntutan mereka, kata Rudi, panitia pilkades baik tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menilai barang bukti dugaan pelanggaran.

Terkait hal itu, tegas Rudi, kewenangannya ada di pihak pengadilan untuk membuktikannya.

“Tapi nanti ketika di PTUN hakim menyatakan bukti dugaan pelanggaran valid dan hakim berkesimpulan membatalkan hasil pilkades, biasanya putusan pengadilan akan memerintahkan kepada bupati untuk membatalkan dan memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Pjs (penjabat sementara),” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Resmi Bus Labuan-Kalideres adalah Rp30 Ribu, Kalau Lebih Gimana?

Terkait dengan penudaan pelantikan, Rudi memastikan, hal tersebut bisa saja dilakukan.

“Nanti kan yang dituntut ke PTUN SK bupati dan berita acara perkara (BAP) pelantikan,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Tags: berpotensi dibatalkanPilkades Citasuk
Previous Post

Biografi AM Hendripriyono, Seorang Profesor Filsafat Intelijen Pertama di Dunia

Next Post

Wadidaw! Bill Gates Prediksi Bakal Ada Pandemi Selanjutnya Setelah Covid-19, Kapan Tepatnya?

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCO Siapkan X8 Pro dan X8 Pro Max, Ini Bocoran Speknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Mate X7 Siap Rilis, Bawa Fitur Tahan Air dan Super Fast Charging 66W

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua KONI Kabupaten Serang Agus Irawan memberikan sambutan saat acara buka puasa bersama.

Ingin Fokus Mengabdi Jadi Guru Alasan Agus Irawan Mundur dari Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026 -2030

2 Maret 2026 | 07:15
israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda