BATENRAYA.COM – Sejumlah warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Pemkab Serang terkait Pilkades Citasuk, Kamis 18 November 2021.
Mereka mengadukan dugaan pelanggaran Pilkades Citasuk yang digelar 31 Oktober 2021.
Mereka menuntut agar pelantikan calon kepala desa (cakades) Citasuk terpilih ditunda dan mereka juga akan melakukan gugatan ke PTUN hasil Pilkades Citasuk.
Baca Juga: 24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3
Menurut Kuasa Hukum empat Cakades Cirasuk, Wahyudi, hasil Pilkades Citasuk bisa dianulir atau berpotensi dibatalkan jika pihak PTUN menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ada dugaan telah terjadi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh panitia makanya kami mengadu ke sini (Pemkab Serang-red) sebelum kami melangkah ke PTUN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menempuh langka administratif terlebih dahulu karena dugaan pelanggaran terkait dengan pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Warga Lebak Ramai Mencoba Jalan Tol Serang-Rangkasbitung
“Kami membaca beberepara peraturan khususnya peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Panwas Pilkades mempunyai kewenangan menyelesaikan di luar pengadilan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat kepada panwas terkait dugaan pelanggaran tersebut namun hingga dua kali berkirim surat tidak ada balasan.
“Intinya kami meminta penundaan pelantikan tetapi jawabannya belum bisa. Dugaan pelanggarannya ada orang yang sudah meninggal, hak pilihnya digunakan oleh orang lain,” paparnya.
Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 16 Tahun Asal Kabupaten Serang Digilir 4 Pemuda
“Ada surat suara yang dipakai orang lain tapi pemiliknya belum mencoblos, lalu kemudian orang itu diakomodir mencoblos lagi,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa disampaikan beberapa warga Desa Citasuk tersebut.
“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades, masukan-masukan ini akan dijadikan oleh kita sebagai bahan evaluasi bersamaan dengan keluarnya perda yang baru, sekalian nanti kita susun Perbup (peraturan bupati)-nya,” katanya.
Baca Juga: Besok, Gubernur Umumkan Besaran UMP Banten 2022
Terkait tuntutan mereka, kata Rudi, panitia pilkades baik tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menilai barang bukti dugaan pelanggaran.
Terkait hal itu, tegas Rudi, kewenangannya ada di pihak pengadilan untuk membuktikannya.
“Tapi nanti ketika di PTUN hakim menyatakan bukti dugaan pelanggaran valid dan hakim berkesimpulan membatalkan hasil pilkades, biasanya putusan pengadilan akan memerintahkan kepada bupati untuk membatalkan dan memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat Pjs (penjabat sementara),” ujarnya.
Baca Juga: Tarif Resmi Bus Labuan-Kalideres adalah Rp30 Ribu, Kalau Lebih Gimana?
Terkait dengan penudaan pelantikan, Rudi memastikan, hal tersebut bisa saja dilakukan.
“Nanti kan yang dituntut ke PTUN SK bupati dan berita acara perkara (BAP) pelantikan,” tuturnya. ***



















