BANTENRAYA.COM - Menteri Koordinator Bidang Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru
Hasilnya, mulai 24 Desember sampai 2 Januari seluruh wilayah di Indonesia baik Jawa Bali maupun luar Jawa Bali akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Hal itu untuk mencegah aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan covid – 19.
Baca Juga: Besok, Gubernur Umumkan Besaran UMP Banten 2022
Dikutip BantenRaya.com dari siaran pers kementerian disampaikan jika hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dimana sejumlah kegiatan misalnya pesta kembang api, arak-arakan dan pesta tahun baru dengan mengumpulkan banyak masa dilarang.
“Libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga: Pleno UMP Banten 2022 Buntu, Dewan Pengupahan Ajukan Dua Angka ke Gubernur
Muhadjir menyampaikan, selambat-lambatnya pekan depan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri akan diterbitkan dan disampaikan.
Artikel Terkait
Ingin Memiliki Kemampuan Mind Palace Ala Sherlock Holmes? Ikuti Langkah Ini
Segera Mulai Kuliah Tatap Muka, Unpam Lapor ke LLDIKTI
Kondisi Terkini Komedian Tukul Arwana, Sudah Membaik Tapiā¦.
Bantu UMK Pasarkan Produk, PLN Sediakan Marketplace Lewat PLN Mobile
Pemerintah Upayakan Ibadah Haji dan Umroh Segera di buka kembali