Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
11 November 2021 | 20:00
Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Tak Bakal Berhenti Berdemo

Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 10 November 2021. Buruh di Banten tak akan berhenti berdemo untuk hingga tuntutan mereka agar upah minimum 2022 dinaikan dikabulkan Gubernur Banten. Doni Kurniawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi V DPRD Banten angkat bicara terkait tuntutan buruh yang meminta upah minimum 2022 naik. 

Secara rinci, buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 8,9 persen dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik 13,5 persen. 

Kenaikan upah minimum diusulkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi Banten setahun terakhir dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar di Banten. 

Baca Juga: Revitalisasi Taman Sari Baru Capai 30 Persen, Walikota Serang Syafrudin: Optimis Selesai Tepat Waktu

Terkait aspirasi itu buruh sudah berulang kali berunjuk rasa agar tuntutannya dikabulkan.

Terakhir, demo digelar di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 10 November 2021.

Dalam kesempatan itu, unsur pimpinan Komisi V DPRD Banten sempat menemui massa aksi dan menyampaikan pandangannya di atas mobil komando buruh.

Baca Juga: Rumah Terbakar di Desa Sumurbatu Pandeglang, Pemiliknya Tewas dan Nyaris Terpanggang

Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar usai mengatakan, bahwa sebagai wakil rakyat dirinya sudah pasti akan menyuarakan apa yang disampaikan oleh para buruh.

Terlebih, apa yang disampaikan buruh kali ini adalah jeritan hati rakyat.

“Untuk mewakili tentu kami mengerti betul, hari ini kami mendengar betul itu adalah jeritan yang paling dalam dari hati terdalam,” katanya.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Bakal Kejar Warga Belum Vaksin Hingga ke Rumah, Ini Masalahnya 

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu akan menyampaikan tuntutan buruh secara langsung kepada gubernur.

“Berikan kami waktu untuk menyampaikan kepada kepala daerah kita, bapak gubernur,” tegasnya.

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, idealnya untuk penetapan upah minimum adalah dengan memenuhi rumus pemenuhan KHL.

Baca Juga: Negara Ini Menawari Taufik Hidayat untuk Mengalah di Pertandingan

Kondisi saat ini adalah hak pekerja seringkali dianggap sebelah mata. 

“Apalagi dengan banyaknya yang menganggap UMP ini sebagai upah layak, sehingga banyak yang memberikan hak hanya berbatas pada UMP yang belum layak. padahal UMP biasanya berlaku pada masa kerja 0-1 tahun,” katanya. 

Menurutnya, soal penetapan UMP sendiri semua pihak sering dibenturkan dengan dilema bila UMP dan juga kenaikannya dianggap terlalu besar dan memberatkan pengusaha.

Baca Juga: Pertanyaan yang Sering Dilontarkan Saat Wawancara Kerja dan Cara Menjawabnya

Itu terutama di industri padat karya, ini juga bisa mengakibatkan investor lari. 

“Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh,” ungkapnya.

“Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian,” imbuhnya. 

Baca Juga: Kiky Saputri Bagi-bagi Uang Usai Roasting  Anies Baswedan Habis-habisan

Politikus Golkar itu menegaskan, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimumnya. 

Baca Juga: Tak Temui Kendala, Gubernur Banten Usulkan PTM 100 Persen

Sementara untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Tetapi untuk kenaikan upah minimum hingga 13,5 persen, harus benar-benar dihitung secara proporsional. 

“Nampaknya 8 persen masih wajar. Semoga gubernur dan tripartit bisa mengakomodir ini dan buruh bisa menerima. Apalagi jika sampai di angka 13,5 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Sebelum Belanja Online, Kenali Untung dan Rugi Menggunakan Layanan Paylater

Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.

Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020. 

Baca Juga: PKS Tolak Keras Permendikbud 30 Tahun 2021, Diduga Legalisasi Seks Bebas 

Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.

Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Revitalisasi Taman Sari Baru Capai 30 Persen, Walikota Serang Syafrudin: Optimis Selesai Tepat Waktu

Next Post

Madura United Akhiri Kontrak Coach Rahmad Darmawan, Siapa Penggantinya?

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
Next Post
Madura United Akhiri Kontrak Coach Rahmad Darmawan, Siapa Penggantinya?

Madura United Akhiri Kontrak Coach Rahmad Darmawan, Siapa Penggantinya?

Bupati Serang Minta Pelantikan Cakades Terpilih Digelar Pekan Depan

Bupati Serang Minta Pelantikan Cakades Terpilih Digelar Pekan Depan

Buruan Gunakan, Ini Kode Redeem ML 12 November 2021 Terbaru

Buruan Gunakan, Ini Kode Redeem ML 12 November 2021 Terbaru

Free Weapon, Berikut Kode Redeem FF 12 November 2021 Terbaru

Free Weapon, Berikut Kode Redeem FF 12 November 2021 Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda