BANTENRAYA.COM – Pensiunan karyawan PT Krakatau Steel yang tergabung dalam Perjuangan Komunikasi Pensiunan Kastil atau PKPK kembali menuntut terkait tidak adanya kejelasan kenaikan dana pensiun yang seharusnya naik 5 persen setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Kota sampai tingkat Pusat di acara Konsolidasi dan Pemantapan PKPK di Kota Cilegon pada Kamis, 12 Februari 2026..
Ketua Panitia Konsolidasi Dedi Juanda mengatakan, sesuai aturan awal pendirian dana pensiun, setiap tahun para pensiunan semestinya mendapatkan kenaikan manfaat sebesar 5 persen untuk mengantisipasi inflasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak lagi berjalan sejak tahun 2021.
“Setelah pensiun, kami mendapat manfaat pasti dari iuran yang selama ini dipotong dari gaji, ditambah iuran dari perusahaan. Dulu niat pendiri memberikan kenaikan 5 persen per tahun untuk mengantisipasi inflasi, karena harga-harga terus naik,” kata Dedi.
BACA JUGA: Bependa Kabupaten Serang Percepat Pendistribusian SPPT dan DHKP
Dedi menjelaskan, jumlah pensiunan Krakatau Steel saat ini mencapai sekitar 6.000 orang, besaran dana pensiun yang diterima pun bervariasi.
“Perbulannya tidak sama, tapi sejak 2021 sampai 2025, kenaikan itu sudah dihapuskan, tidak ada lagi penyesuaian,” tegas Dedi.
Dikatakan Dedi, alasan yang disampaikan pihak pengelola Dana Pensiun Krakatau Steel atau DPKS adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang kurang baik.
“Kami mengerti kalau kondisi perusahaan sedang sulit, kami mau mengalah. Tapi ketika kondisi perusahaan sudah membaik, seharusnya kebijakan kenaikan ini dikembalikan. Jangan sampai kami diminta terus berpuasa tanpa ada waktu berbuka,” tegasnya.
Keluhan para pensiunan ini juga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Pesona Krakatau Anyer, Hotel dengan Best View Pantai di Berbagai Sudut
Dede mengaku baru pertama kali menerima langsung aspirasi terkait persoalan dana pensiun Krakatau Steel.
“Saya akan minta dulu data dan bahan-bahannya untuk dipelajari. Setelah itu saya akan coba meminta klarifikasi ke pihak Dana Pensiun KS untuk mengetahui versi mereka,” paparnya.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena dana pensiun seharusnya dikelola secara profesional dan tidak bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.
“Dana pensiun itu berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan. Seharusnya dana itu dikelola dan dikembangkan. Masalahnya bukan para pensiunan tidak menerima, mereka tetap menerima, tapi nilainya tidak pernah naik,” terangnya.
Dede berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik dengan memanggil pihak terkait maupun melakukan kunjungan langsung jika diperlukan.
BACA JUGA: Hotel Pesona Ensa Merak Tipe Melati, Punya Fasilitas Lengkap dan Nyaman
“Kita akan lihat kondisional, yang penting aspirasi dari para pensiunan ini bisa kita perjuangkan,” katanya.
Ia juga menilai keluhan para pensiunan cukup beralasan, mengingat kebijakan kenaikan 5 persen per tahun sudah tidak berjalan selama lima tahun.
“Harusnya ada pengelolaan yang baik sehingga hak para pensiunan tetap bisa meningkat sesuai aturan,” pungkasnya.***

















