BANTEN RAYA.COM – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan menegaskan jika seluruh kebijakan strategis daerah harus dikembalikan dan diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional.
Hal itu disampaikan Rizki dalam menanggapi isu yang ramai diperbincangkan publik terkait dibukanya opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemkot Cilegon dengan pihak swasta.
Rizki menyampaikan, kebijakan yang berkaitan dengan isu tersebut wajib dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Cilegon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu karena pelepasan atau pengalihan aset strategis daerah maupun BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlu dipahami bahwa NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berdampak pada struktur APBD dan keberlanjutan keuangan daerah,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Rizki juga menyampaikan, terkait dengan forum diskusi (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan, Ia meluruskan bahwa dirinya memang hadir dalam forum tersebut, namun tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draft nota kesepahaman (MoU) yang dimaksud.
“Bahkan, undangan untuk menghadiri penandatanganan MoU diterima dalam waktu yang sangat terbatas, tanpa adanya pembahasan substansi dokumen secara kelembagaan. Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih untuk tidak menghadiri penandatanganan tersebut karena tidak mengetahui secara utuh isi MoU dan belum pernah dibahas melalui mekanisme di DPRD,” tegasnya.
BACA JUGA : Lapangan Hockey Cilegon Tak Layak Untuk Popda 2026, Disporapar Numpang Venue di Kabupaten Serang
Namun demikian, Rizki mengaku menghormati adanya komunikasi tersebut, baik melalui nota kesepahaman (MoU), maupun forum dialog antara Pemerintah Kota, BUMD, dan pihak swasta sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tapi perlu ditegaskan bahwa forum-forum tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ucapnya.
Rizki mengaku, sampai dengan saat ini, DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media.
“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar Rizki, agar seluruh isu strategis tersebut perlu dibahas secara resmi dan terbuka melalui mekanisme DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan DPRD fungsi anggaran dan pengawasan.
“Saya menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghambat investasi maupun pembangunan daerah. DPRD justru ingin memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah dijalankan sesuai aturan, menjaga aset daerah, melindungi kepentingan publik, serta menjamin keberlanjutan PAD Kota Cilegon,” tuturnya.
BACA JUGA : Dampak Asap Kuning PT Vopak Terminal Merak, DLH Cilegon Pasang 4 Alat Pemantau Udara
Sebelumnya, Robinsar menjelaskan, proses penurunan NJOP sendiri akan dikaji dan melalui mekanisme appraisal lahan. Sebab, sebelumnya kendati Pemkot Cilegon sudah mengeluarkan menaikkan NJOP pada 2024 dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi karena kondisinya membuat industri banyak tidak membayarkan pajak karena memberatkan.
“Akan dikaji semua ada appraisalnya jadi sesuai ketentuan. NJOP itu naik pada 2024 itu ada appraisal dan akan dilakukan appraisal kembali. Mungkin kebijakan kurang tepat (sebelumnya-red), awalnya menaikkan PAD dengan menaikkan NJOP harapannya naik. Tapi malah orang tidak pada bayar. Jadi kita ingin rasional,” ujarnya.
Menurut Robinsar, pekerjaan rumah soal akses jalan sudah selesai dengan adanya kesepakatan. Tinggal tahap berikutnya adalah permodalan.
“Satu PR sudah selesai. Karena PR PCM itu ada dua pertama akses jalan dan modal, sekarang akses jalan sudah tinggal modal (pembangunan pelabuhan-red),” ujarnya.
Robinsar menyatakan, untuk modal banyak mekanisme yang ditempuh, bisa investasi kerjasama dan lainnya. Dimana, terpenting lahan pelabuhan seluas lebih dari 30 hektar tersebut bisa produktif.
“Tinggal modal bisa dalam berbagai bentuk investasi nantinya,” ujarnya.
BACA JUGA : PT Vopak Bukan Kebocoran Gas, Walikota Cilegon Pastikan Asap Kuning dari Hasil Sisa Pembuangan
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KS Muhammad Akbar mengungkapkan, NJOP menjadi salah satu instrumen saja. Dimana bisa memberikan kemudahan dalam investasi.
“Sama dengan Pak Wali jangan dilihat konteks menurunkan NJOP, kita bicara skala lebih besar. NJOP sebagai instrumen, kita bukan mau mengatur regulasi pemkot tapi bagaimana instrumen ini memberikan kemudahan dan fasilitas kepada calon investor,” ungkapnya.
Akbar menyatakan, pemberian manfaat lahan dilandaskan bagaimana aset negara, pemerintah kota dan BUMN bisa dioptimalisasikan untuk dampak ekonomi pemerintah kota.
“KS sebagai ekosistem Danantara akan memberikan manfaat semaksimal mungkin dengan memberdayakan seluruh aset dan jaringan serta SDM bersama Pemkot, sehingga diharapkan ini berdampak positif untuk kemajuan Kota Cilegon,” jelasnya.
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Furqon menjelaskan, untuk NJOP kawasan industri sendiri per meter mencapai Rp2 juta. Angkat tersebut belum naik kembali sejak 2013 lalu.
“Kisaran Rp2 juta (NJOP milik Krakatau Steel). Hanya penyesuaian tahun 2013,” jelasnya.
Untuk tahun sekarang 2026, jelas Furqon, belum ada penyesuaian apakah akan naik atau turun.
“Tahun ini tidak ada evaluasi,” ucapnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang Industri Mulyadi Sanusi menyatakan, ada langkah maju dalam hal pencapaian kesepakatan. Dimana Pelabuhan milik Pemkot Cilegon akan mampu dibangun nantinya.
BACA JUGA : Asap Warna Jingga di PT Vopak Bikin Panik Warga, Walikota Cilegon Simpulkan Baik-baik Saja
“Ini sejarah sejak 2.000 sampai 2025 sekarang. Ini menjadi bibit agar warga Kota Cilegon punya pelabuhan, adanya akses jalan menjadi awal pengembangan nanti kedepannya,” ujarnya.
Penurunan NJOP sendiri, papar Mulyadi, menjadi solusi bersama antara pemerintah dan KS. Artinya Pemkot mendapatkan lahan yang dimanfaatkan serta KS mendapatkan keringanan PBB nantinya.
“Win-win solution. Jadi KS meminta agar NJOP dan RDTR bisa diubah untuk memudahkan investor masuk,” pungkasnya. (***)

















