BANTENRAYA.COM – Sebanyak 1.331 tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diangkat menjadi outsourcing sejak awal tahun 2026.
Kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi outsourcing disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Murni ditemui di kantor BKPSDM Kota Serang, Puspemkot Serang, Selasa 20 Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan, tenaga honorer Kota Serang sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 66 menyebutkan bahwa penataan non ASN atau nama lain dari non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Nah kemudian Kota Serang mengadakan penataan non-ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu yang memang sudah dilantik. Pada tanggal 23 Oktober 2025 sebanyak 3.794,” ujar Murni, kepada Bantenraya.com.
Ia tak menampik bahwa masih tersisa tenaga non ASN Pemkot Serang yang belum dilantik, namun pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Kemenpan RB.
BACA JUGA: PPPK Pemkot Serang Tidak Diwajibkan Bayar Zakat ke Baznas, Ini Alasannya
Kemenpan RB secara tegas sudah menjawab untuk seluruh permasalahan bukan hanya di instansi Pemerintah Kota Serang.
“Nah kemudian melarang ya, melarang untuk pengangkatan non-ASN gitu ya di dalamnya,” ucap dia.
Murni menjelaskan, nasib para non-ASN di Kota Serang sampai saat ini berdasarkan memang instruksi dari Walikota Serang Budi Rustandi tidak merumahkan tapi dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) nya.
“Kita tidak merumahkan ya tetapi nanti diserahkan kepada instansi masing-masing terhadap tenaga non-ASN ini ada di Kota Serang,” jelasnya.
Ia menegaskan, tenaga non ASN Pemkot Serang kini berstatus sebagai tenaga outsourcing Pemkot Serang.
BACA JUGA: Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Honorer Disdukcapil Kota Cilegon Pilih Mengundurkan Diri
“Ya untuk saat ini outsourcing ya, tapi terkait bagaimana mekanisme outsourcing tersebut mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait,” tegas Murni.
Murni menyebutkan, jumlah tenaga outsourcing di Pemkot Serang hampir 1.500 jiwa yang tersebar hampir di seluruh OPD.
“Total seluruhnya. Kalau yang kemarin ada kendala itu kita sampaikan ke Menpan itu ada 526. 526 itu yang kendala dia ikut CPNS, yang ada ikut dia CPNS kan gak bisa tuh ke P3K-nya ya, ke P3K paruh waktu. Nah sisanya yang tidak termasuk dalam klasifikasi sekitar 805. Jadi totalnya 1.331 orang,” sebut dia.
Ia menegaskan, 1.331 tenaga non ASN Pemkot Serang itu sudah menjadi tenaga outsourcing Pemkot Serang.
“Iya, 2026. Karena kan memang sudah tidak boleh dianggarkan kembali ya,” tegasnya.***















