BANTENRAYA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendesak pertanggungjawaban soal Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Cilegon.
Salah satu yang harus dilakukan yakni mengubah atau merevisi RTRW 2020-2040 melalui peran legislatif.
“Jika kita semua berniat untuk mengurangi resiko dan kerentanan masyarakat terhadap bencana kedepan, Legislatif punya kuasa untuk itu,” kata Staf Program Walhi Jakarta Cholis kepada Banten Raya, Selasa, 20 Januari 2026.
“RTRW harus di revisi dan lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Sudah waktunya pemulihan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Cilegon,” ujarnya.
Cholis menegaskan, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota CIlegon memiliki anggota yang banyak.
Hal itu harus didorong agar tidak terkesan dewan cuci tangan dan tidak mengawasi secara ketat program dan penanganan kebijakan soal banjir.
“Anggota legislatif Cilegon ini kan banyak pemain lama yang juga turut mengamini RTRW 2020-2040, jadi jangan cuci tangan juga. Kalo kita lihat dari peta jalan RTRW Cilegon yang berlaku saat ini justru lebih banyak mengorbankan masyarakat di wilayah rawan berbagai bencana,” jelasnya.
Cjolis menyatakan, secara teknis sebanarnya pembuatan tandon dan infrastuktur banjir sudah dilakukan. Namun, faktanya memperparah kondisi banjir.
“Faktanya justru memperparah karena semakin lama kekuatannya semakin menyusut. Wong teknologi yang canggih ajah ada erornya kok,” ujarnya.***

















