BANTENRAYA.COM – Nasib 930 honorer di Pemkot Cilegon diujung tanduk dan terancam diberhentikan. Hal itu karena sampai sekarang nasib mereka belum jelas.
Di Pemkot Cilegon sendiri, para honorer belum diberhentikan dan masih dipersilakan bekerja. Namun, untuk skema penggajian dan status sendiri dianggarkan melalui honor petugas kebersihan.
Untuk honor sendiri yang dianggarkan Pemkot Cilegon yakni sebesar Rp2,5 juta per orang di OPD, Kecamatan dan Kelurahan.
BACA JUGA: Tegaskan Komitmen, Pemprov Banten Bantuan Sosial 2026 Menjangkau Lebih Banyak Warga
Salah seorang honorer yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan, untuk di Pemkot Cilegon sendiri masih ada kebijakan. Di mana, para honorer tetap bekerja tapi status dan gajinya adalah petugas kebersihan atau office boy (OB).
“Statusnya petugas kebersihan jadi secara anggaran itu. Intinya Pemda menyelamatkan dahulu jangan sampai berhenti. Kalau daerah lain itu langsung diselesaikan kontraknya, di Cilegon masih disiasati yang penting bisa terus bekerja,” katanya, Kamis 1 Januari 2026.
Ia menyatakan, sampai sekarang pihaknya juga masih menunggu adanya keputusan dari pusat untuk kebijakan menjadi PPPK.
BACA JUGA: Dua Bulan Tumpukan Sampah di Terminal Ciboleger Tak Diangkut, Wisatawan Baduy Kecewa
Namun, untuk sekarang sebagaimana kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) diserahkan ke OPD masing-masing untuk bisa menampung. Kendati secara skema anggaran statusnya honor kebersihan.
“Masing-masing OPD. Ada dari Plt Sekda surat dari Menpan-RB diselesaikan masing-masing, untuk penganjiannya kebersihan,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, sampai sekarang para honorer seluruh Indonesia masih berjuang agar nasibnya menjadi semakin jelas.
“Kalau di group WA itu masih terus berjuang di pusat. Dimana, kami mendorong adanya status yang jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan, pihaknya masih akan menunggu apa yang menjadi keputusan dari pusat soal honorer. Namun, untuk sekarang dipastikan tidak akan ada pemberhentian kepada para honorer tersebut.
“Teman-teman yang belum masuk ke PPPK Paruh Waktu kita masih menunggu juga kebijakan dari pusat, harus ada rule-nya neh, aturan dari pusat,” tuturnya.
“Kalua dari pusat diminta jalan yah jalan. Sampai sekarang masih menunggu kebijakan dari pusat . Untuk surat untuk regulasi jika tidak melanggar maka kita akan akomodir. Kami tidak ada niatan memberhentikan selama secara atuan nantinya diperbolehkan,” ucapnya.
Robinsar menegaskan, pihaknya tidak akan memberhentikan selama belum ada arahan dari pusat.
“Secara aturan memang ada bertentangan dengan kebijakan regulasi, tidak ada niatan memberhentikan. Masih menunggu agar final keputusannya bisa tidaknya,” ucapnya. ***















