BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar menandatangani surat edaran nomor 2843 tahun 2025 tentang Penyelengggaraan Pelayanan Publik pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di mana surat tersebut menegaskan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) struktural dan direksi Badan Usaha Milik Darrah (BUMD) tidak boleh mengambil cuti Nataru.
Tidak hanya itu saja, para ASN yang akan mengajukan cuti juga harus memiliki alasan penting. Bahkan pimpinan OPD harus memberikan cuti dengan mellihat ketersediaan pegawai.
BACA JUGA: Kota Cilegon Menyandang Predikat Inovatif dalam Indeks Inovasi Daerah
Adanya larangan tersebut juga karena kondisi Nataru sekarang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan dan pejabat, sehingga koordinasi dan antisipasi bisa sangat cepat.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sekarang ada edaran bagi ASN dan pejabat untuk tidak boleh cuti.
“Yah sama saja sebenarnya melarang cuti. Sebab, ada poin harus izin cuti bagi hal yang penting saja,” ujarnya, Senin 22 Desember 2025.
Ia menyatakan, untuk pejabat baik kepala OPD, camat hingga lurah malah dilarang untuk cuti.
“Semua pejabat staruktural dilarang,” ungkapnya.
Selanjutnya, jika ada dinas luar kota hal itu juga dilarang, kecualu sifatnya sangat penting.
“Keluar daerah tidak boleh perjalanan dinas, kecuali mendesak,” ucapnya.
Ia menyatakan, untuk BUMD sendiri, dalam suratnya diminta untuk menyiapkan segala kebutuhan jika nantinya bencana terjadi.
“Ini dalam kesiapsiagaan bencana semuanya harua bersiap-siap meningkatkan koordinasi,” pungkasnya. ***
















