BANTENRAYA.COM – Sebanyak 2.650 Kader Cilegon Mandiri (KCM) akan diverifikasi. Hal itu, agar kader yang bertugas bisa sesuai dengan ketentuan regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma menjelaskan, adanya verifikasi menjadi penting agar nantinya kader yang dipilih benar-benar memiliki komptensi dan sesuai ketentuan.
“Ini agar nantinya punya kemampuan dan sesuai aturan. Sebab, kader ini menerima honor dari pemerintah,” katanya, Selasa 16 Desember 2025.
BACA JUGA: Dulu Warga Renged Kesulitan Dapat Air Bersih, Kini Berubah Setelah Pasca Bantuan Sumur Bor Turun
Lia menyampaikan, selain harus sesuai ketentuan umum. Misalnya jika dirinya adalah guru dan PPPK maka itu tidak boleh.
“Tidak boleh menerima honor karena menjadi guru dan PPPK misalnya. Jadi setelah umur dilihat statusnya,” ucapnya.
Di sisi lain, ujar Lia, harus juga dilihat jika istri camat dan lurah. Artinya harus ada aturan jika nantinya menjadi kader.
BACA JUGA: Pesan Akademisi untuk Bupati Serang, Jangan Ceroboh Soal Pemilihan Kepala OPD!
“Kalau mau menerima honor siapapun boleh. Tapi harus ada regulasinya. Termasuk juga kalau camat sebagai pembina Posyandu misalnya,” ujarnya.
Lia menyatakan, nantinya para kader tersebut tentu akan berkurang. Karena istri camat dan lurah nanti akan masuk struktural, bukan lagi kader.
“Yah prinsipnya bukan efisiensi. Tapi memang agara sesuai kompetensinya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo berharap ada perbaikan dan peningkatan kinerja dengan kader yang kompeten, sehingga harus dilakukan verifikasi.
“Kami berharap lebih punya kemampuan setelah di lakukan verifikasi,” ujarnya. ***


















