BANTENRAYA.COM – Capaian hasil program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sempat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menyisakan PR.
Pasalnya, dari 2,3 juta kendaraan di Banten, tercatat masih ada 1,5 juta kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraan miliknya.
Padahal, program pemutihan pajak kendaraan telah digelar Pemprov Banten selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2025.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Sisihkan Rp5 Miliar untuk Bangun 250 RTLH di 2026, Biasanya Cuma 50 Unit per Tahun
Menanggapi kondisi tersebut, seorang pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul mengatakan, hal tersebut membuktikan jika saat ini, masyarakat sudah cerdas dan memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak.
Namun, ketaatan publik untuk membayar pajak tidak hanya bergantung pada kemudahan proses pembayaran, tetapi juga pada kinerja pemerintah daerah.
“Pertama, program penghapusan denda atau program pemutihan pajak tidak otomatis berbanding lurus dengan ketaatan publik untuk membayar pajak,” ujarnya.
BACA JUGA: 27 Ribu Nyawa Melayang di Jalan Raya, AHY Sebut Kereta Barang Bisa Jadi Alternatif Pengganti Truk
“Saya menganalisa bahwa publik sekarang sudah cerdas, intinya adalah ketika mereka membayar pajak, mereka ingin tahu kemana uang pajak mereka digunakan,” kata Adib, Selasa 18 November 2025.
Adib menuturkan, capaian yang jauh dari kata maksimal merupakan salah satu bentuk kritik publik terhadap pemerintahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa, masyarakat akan lebih semangat membayar pajak jika mereka melihat bahwa pemerintah daerah menggunakan uang pajak mereka dengan efektif dan efisien.
“Ini menurut saya bentuk protes dan kritik masyarakat terhadap pemerintah. Karena jika infrastruktur masih jelek, layanan publik masih kurang maksimal, dan etos kerja birokrasi masih malas-malasan, maka masyarakat akan malas membayar pajak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Adib, pemerintah daerah harus meningkatkan kinerja dan akselerasi pembangunan untuk meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa, media sosial dapat menjadi instrumen penting dalam memantau kinerja pemerintah daerah saat ini.
“Presiden sudah meminta agar media sosial dipantau untuk melihat reaksi publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam menggunakan uang pajak,” ungkapnya.
Adib menjelaskan, saat ini pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam meningkatkan kinerja dan transparansi dalam menggunakan uang pajak. Ia juga menekankan bahwa, ketaatan pajak masyarakat dapat meningkat jika pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Jika masyarakat percaya bahwa uang pajak mereka digunakan dengan baik, maka mereka akan lebih semangat membayar pajak,” tandasnya.
Sementara itu, terpisah, Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, bahwa program pemutihan pajak bukan untuk memaksa masyarakat Banten membayarkan tunggakan pajaknya.
“Kan gini, program itu kan bukan paksaan. Semuanya menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Ya, kalau memang masih ada yang belum bayar ya mungkin ada yang lebih prioritas dari rekan-rekan kita,” katanya.
“Jadi agak sulit juga kalau kita bicara itu tidak patuh. Yang pasti dari 1,8 juta sekarang sudah 800 kendaraan yang bayar pajak,” tambahnya. ***
















