BANTENRAYA.COM – Pergantian jabatan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 besok.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan Setia Budi Ganda, membenarkan tentang rencana pergantian Budi Prajogo.
Dia mengungkapkan bahwa rapat Badan Musyawarah DPRD Banten telah digelar untuk membahas pergantian tersebut. Rapat memutuskan bahwa pergantian Budi Prajogo akan dilakukan pada 11 November 2025 dalam rapat paripurna istimewa.
BACA JUGA: Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Terbaru, Ada Soeharto hingga Marsinah
“Besok kita ada paripurna istimewa, pergantian pimpinan,” kata Subhan, Senin 10 November 2025.
Ia mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pergantian Budi Prajogo sudah diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim. Karena itu, rapat paripurna sudah dijadwalkan.
“Lebih jelasnya besok (hari ini-red) aja,” kata Subhan.
BACA JUGA: Viral Tren First Love Utada Hikaru, Copas Prompt Gemini AI Ini untuk Musim Salju yang Kekinian
Jabatan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten akan digantikan oleh rekan separtainya, Imron Rosadi, sesuai keputusan DPW PKS Provinsi Banten.
Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa 1 Juli 2025 dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPW PKS Provinsi Banten.
“Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, saat konferensi pers kala itu.
Langkah pergantian ini muncul bersamaan dengan usulan resmi dari DPRD Banten untuk memberhentikan Budi Prajogo dari jabatan wakil ketua dan mengusulkan Imron Rosadi sebagai penggantinya.
Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Proses usulan pergantian tersebut telah dibacakan dalam rapat paripurna oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon, pada Rabu 9 Juli 2025.

















