BANTENRAYA.COM – Presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto Sastrosoeyoso resmi mendapatkan gelar pahlawan nasional setelah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Penganugrahan gelar pahlawan nasional tersebut dilaksanakan secara langsung bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 10 November 2025.
Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) resmi menetapkan 10 orang daftar pahlawan nasional termasuk Soeharto.
Penganugerahan Pahlawan Nasional tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional.
Presiden Prabowo menyerahkan langsung secara simbolis gelar Pahlawan Nasional ke putra ke-3 Soeharto, Bambang Trihatmodjo yang turut hadir di lokasi.
Selain itu, prosesi penganugrahan juga turut dihadiri oleh anak dari Presiden Soeharto yang lain seperti Siti Hardijanti (Tutut Soeharto).
BACA JUGA: Pembangunan Rumah Subsidi di Banten Capai 17.221 Unit Hingga November 2025
Soeharto menjabat sebagai seorang Presiden RI dan memimpin negara Indonesia selama 32 tahun dengan 7 wakilnya yang berbeda-beda.
Kepemimpinan Soeharto di Indonesia dimulai ditandai dengan surat perintah 11 Maret 1966 hingga pecahnya Reformasi 1998.
Pada proses seleksi penganugrahan Soeharto menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia hingga menjadi topik yang viral di media sosial (medsos).
Hal tersebut tentunya berkaitan dengan adanya dugaan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, otoritarianisme, dan dugaan Kolousi Korupsi Nepotisme (KKN) selama kepemimpinannya.
Selain nama Soeharto terdapat nama lain yang resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional, berikut daftarnya;
1. Soeharto (Presiden ke-2)
2. Abdurrahman Wahid (Presiden ke-4)
3. Marsinah (Aktivis Buruh)


















