BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menyita lahan seluas 300 meter, kantor 2 lantai dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo di Kota Cilegon.
KPK menyita aset PT BIG tersebut karena terseret dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN pada periode 2017 sampai 2021 lalu.
Dari tindak pidana korupsi ini, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
Diketahui, PT BIG sendiri merupakan salah satu perusahaan pemasok gas alam ke berbagai industri di wilayah Cilegon dan Ciruas Serang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, adanya penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus jual beli gas di PT PGN.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PT SBM, Direktur PT ITAI Resmi Ditahan Kejari Serang
“KPK juga mengambil alih 13 pipa gas milik PT BIG yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat 31 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, untuk 13 pipa gas tersebut disita karena dijadikan jaminan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
“Total panjang pipa mencapai 7,6 KM berlokasi di Kota Cilegon,” jelasnya.
Budi menjelaskan, dalam perkara jual beli gas di PT PGN tersebut KPK sudah menetapkan saudara AS Komisarit Utama PT IAE sebagai tersangka dan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN, ISW dari PT IAE, DP Direktur Komersial PT PGN.
“KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus jual beli gas di PT PGN,” ujarnya.***



















