BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diperpanjang lagi setelah berakhir pada 31 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menegaskan, waktu program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (KepGub).
“Soal itu sesuai dengan arahan Pak Gubernur yang menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan hanya dilaksanakan satu kali saja dalam periode ini dan tidak akan ada lagi di periode-periode selanjutnya,” ujar Rita, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas
Rita menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya telah diberikan waktu yang cukup panjang, termasuk melalui perpanjangan masa pelaksanaan.
Program yang awalnya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
“Program ini sudah dilakukan perpanjangan yang semula berlaku dari 10 April hingga 30 Juni, jadi diperpanjang sejak 1 Juli sampai 31 Oktober,” katanya.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Pastikan RPJMD 2025-2029 untuk Kepentingan Rakyat
Ia menambahkan, menjelang akhir masa berlakunya program, Bapenda telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif guna mengakomodasi lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah membuka layanan Samsat hingga malam hari, jika terjadi peningkatan jumlah wajib pajak menjelang batas akhir pelaksanaan program.
“Kami juga sudah mempersiapkan opsi dalam mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin membayar pajak dengan membuka pelayanan di Samsat hingga malam hari,” tuturnya.
Rita mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Menurutnya, kesempatan ini merupakan momen terakhir yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda dan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan.
“Kami mengimbau manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena setelah ini tidak akan ada lagi program serupa,” pungkasnya. ***















