Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Soal Kemungkinan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang, Ini Kata Bapenda

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
30 Oktober 2025 | 12:18
pajak kendaraan

Parkiran kendaraan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Kota Serang, belum lama ini. (Raffi/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diperpanjang lagi setelah berakhir pada 31 Oktober 2025.

BACAJUGA:

Le Semar Hotel

Le Semar Hotel Hadirkan Pengalaman Jadi Bangsawan Belanda dalam Semalam

30 Oktober 2025 | 20:34
Bantuan pinjaman modal BPRS CM

Rp2,01 Miliar Dana Pinjaman Modal Diserap 725 Usaha Mikro di Cilegon

30 Oktober 2025 | 20:19
Pembangunan SPPG di Banten

Pembangunan SPPG di Banten Baru Capai 45 Persen, Pemprov Fokus Perbaiki Kualitas MBG

30 Oktober 2025 | 20:04
Kasus korupsi PT SBM

Dugaan Korupsi PT SBM, Direktur PT ITAI Resmi Ditahan Kejari Serang

30 Oktober 2025 | 19:45

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menegaskan, waktu program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (KepGub).

“Soal itu sesuai dengan arahan Pak Gubernur yang menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan hanya dilaksanakan satu kali saja dalam periode ini dan tidak akan ada lagi di periode-periode selanjutnya,” ujar Rita, Kamis 30 Oktober 2025.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

Rita menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya telah diberikan waktu yang cukup panjang, termasuk melalui perpanjangan masa pelaksanaan.

Program yang awalnya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

“Program ini sudah dilakukan perpanjangan yang semula berlaku dari 10 April hingga 30 Juni, jadi diperpanjang sejak 1 Juli sampai 31 Oktober,” katanya.

BACA JUGA: Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Pastikan RPJMD 2025-2029 untuk Kepentingan Rakyat

Ia menambahkan, menjelang akhir masa berlakunya program, Bapenda telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif guna mengakomodasi lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah membuka layanan Samsat hingga malam hari, jika terjadi peningkatan jumlah wajib pajak menjelang batas akhir pelaksanaan program.

“Kami juga sudah mempersiapkan opsi dalam mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin membayar pajak dengan membuka pelayanan di Samsat hingga malam hari,” tuturnya.

Rita mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Menurutnya, kesempatan ini merupakan momen terakhir yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda dan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan.

“Kami mengimbau manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena setelah ini tidak akan ada lagi program serupa,” pungkasnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: BantenBapendaoemutihanPajak Kendaraan
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

Next Post

Gegara AI, Indosat Bisa Kantongi Rp14 Triliun di Kuartal III 2025

Related Posts

Le Semar Hotel
Daerah

Le Semar Hotel Hadirkan Pengalaman Jadi Bangsawan Belanda dalam Semalam

30 Oktober 2025 | 20:34
Bantuan pinjaman modal BPRS CM
Daerah

Rp2,01 Miliar Dana Pinjaman Modal Diserap 725 Usaha Mikro di Cilegon

30 Oktober 2025 | 20:19
Pembangunan SPPG di Banten
Daerah

Pembangunan SPPG di Banten Baru Capai 45 Persen, Pemprov Fokus Perbaiki Kualitas MBG

30 Oktober 2025 | 20:04
Kasus korupsi PT SBM
Daerah

Dugaan Korupsi PT SBM, Direktur PT ITAI Resmi Ditahan Kejari Serang

30 Oktober 2025 | 19:45
Bantuan RLHB Baznas
Daerah

41 Unit Rumah Warga Pandeglang Diguyur Bantuan RLHB dari Baznas

30 Oktober 2025 | 19:31
Seleksi calon Direktur Keuangan PT PCM
Daerah

6 Calon Direktur PCM Gugur Seleksi Administrasi, 12 Kandidat Lanjut Tahap Psikotes

30 Oktober 2025 | 19:15
Load More

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Le Semar Hotel

Le Semar Hotel Hadirkan Pengalaman Jadi Bangsawan Belanda dalam Semalam

30 Oktober 2025 | 20:34
Bantuan pinjaman modal BPRS CM

Rp2,01 Miliar Dana Pinjaman Modal Diserap 725 Usaha Mikro di Cilegon

30 Oktober 2025 | 20:19
Pembangunan SPPG di Banten

Pembangunan SPPG di Banten Baru Capai 45 Persen, Pemprov Fokus Perbaiki Kualitas MBG

30 Oktober 2025 | 20:04
Kasus korupsi PT SBM

Dugaan Korupsi PT SBM, Direktur PT ITAI Resmi Ditahan Kejari Serang

30 Oktober 2025 | 19:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda