BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten meminta agar Badan Pertanahan Nasional atau BPN Provinsi Banten menyelesaikan sengketa agraria yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Langkah itu bisa dimulai dengan melakukan inventarisasi masalah agraria yang selama ini terjadi.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten di Aula Baduy Kantor BPN Provinsi Banten, Selasa, 28 Oktober 2025.
Wakil Gubernur Banten sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua GTRA Provinsi Banten dalam program reforma agraria.
“Saya minta BPN inventarisasi masalah, lalu kita pecahkan satu per satu,” kata Dimyati.
BACA JUGA: Temui Warga Kramatwatu yang Protes Truk Tambang, Najib Hamas Minta Andra Soni Terbitkan Pergub
Dimyati Natakusumah mengatakan, bahwa masalah pertanahan harus mengedepankan kepentingan rakyat.
Sebagaimana dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa tanah dan kekayaan yang terkandung di dalamnya diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Dimyati Natakusumah pun mengungkapkan sejumlah konflik tanah yang melibatkan rakyat di Banten.
Dia ingin agar masalah tersebut diselesaikan namun dengan menggunakan cara yang baik, yaitu musyawarah.
“Tidak boleh mengedepankan kekuasaan,” katanya.***

















